![]() |
| Massa aksi PMII Kota Semarang berkumpul di depan kantor DPRD Jawa Tengah saat menggelar demonstrasi menolak RUU KUHAP, Jumat (21/11/25). |
Semarang, lpmedukasi.com — Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di depan kantor DPRD Jawa Tengah pada Jumat (21/11/25). Aksi bertema “Semarang Menggugat: KUHAP Bermasalah, Rakyat Jadi Serba Salah” tersebut diikuti sekitar 300 mahasiswa dari berbagai komisariat, antara lain PMII UIN Walisongo, Universitas PGRI Semarang, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, serta sejumlah kampus lainnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dan poin dalam RUU KUHAP yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. Adapun poin-poin krusial yang mereka soroti meliputi penguatan hakim komisaris, mekanisme investigasi dan penyadapan, bantuan hukum, penerapan restorative justice, perlindungan kelompok rentan, laporan pidana, prosedur penyidikan, saksi mahkota, tim penyidik, pengaduan eksternal, tempat penahanan, polisi penyidik utama, kemudahan penahanan, penangkapan lebih dari 24 jam, hingga penggeledahan mendesak.
Ketua PC PMII Semarang, Muhammad Afiq Nur Cahaya, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk gerakan kolektif untuk merespons keresahan masyarakat terhadap RUU KUHAP.
“Ini adalah gerakan kolektif kolegial untuk menuntun keresahan atas RUU KUHAP yang kami nilai sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo, M. Ysurul Rizanul Muna, mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin aksi berjalan lancar tanpa kendala berarti dari pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa mahasiswa berharap DPR dapat membuka ruang diskusi dan mempertimbangkan kembali sejumlah poin yang dinilai bermasalah.
“Kami berharap beberapa poin dalam RUU KUHAP bisa didiskusikan kembali. Besar harapan kami DPR mendengarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Aksi berlangsung tertib dengan seruan agar DPR RI mengkaji ulang RUU KUHAP secara menyeluruh dan memastikan setiap regulasi yang disahkan berpihak pada prinsip keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat.
Reporter: Rima Nihayatul Aida
Editor: Faizul Ma'ali
