![]() |
| (Ilustrasi oleh penulis, sumber: Canva.com) |
Sering kali kita mendengar istilah-istilah yang terasa asing di telinga sebagian orang. Karena itu, penting untuk menelusuri makna sederhananya terlebih dahulu sebelum memahami pengertian yang lebih mendalam. Salah satu istilah tersebut adalah mens rea. Istilah ini mungkin terdengar rumit bagi mereka yang tidak menekuni bidang kajian ilmu hukum, tetapi kerap berseliweran dalam berbagai artikel dan tulisan. Maka, memahami mens rea menjadi penting agar kita dapat menangkap konteks penggunaannya secara tepat, baik dalam tulisan maupun percakapan sehari-hari.
Secara sederhana, mens rea merupakan istilah yang diambil dari bahasa Latin yang berarti “pikiran yang bersalah”. Dalam hukum pidana, mens rea dipahami sebagai unsur mental atau niat jahat seseorang ketika melakukan suatu tindak pidana. Artinya, hukum tidak hanya melihat perbuatan lahiriah semata, tetapi juga memperhitungkan kondisi batin pelaku saat perbuatan itu dilakukan.
Konsep mens rea berkembang dari tradisi hukum Romawi dan pemikiran Gereja, kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Inggris. Dalam perkembangannya, istilah ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran tokoh-tokoh seperti St. Augustine, penulis Leges Henrici Primi, dan Sir Edward Coke.
Di antara tokoh-tokoh tersebut, St. Augustine merupakan figur yang sangat berpengaruh. Ia adalah teolog dan filsuf yang hidup pada tahun 354–430 Masehi dan lahir di Tagaste, Afrika Utara (kini wilayah Aljazair). Dalam salah satu khotbahnya, St. Augustine mengucapkan kalimat yang kemudian menjadi dasar penting konsep mens rea, yaitu:
“Ream linguam non facit, nisi mens rea.”
(Lidah tidak bersalah, kecuali jika pikirannya bersalah).
Ungkapan ini menegaskan bahwa kesalahan tidak semata-mata terletak pada ucapan atau tindakan lahiriah, melainkan pada niat dan pikiran di baliknya. Dari sinilah gagasan bahwa niat memiliki peran sentral dalam menentukan kesalahan seseorang mulai mendapat tempat yang kuat.
Menariknya, konsep ini memiliki keselarasan yang sangat dekat dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya.”
Jika mens rea dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum, maka konsep niat (niyyah) dalam Islam berfungsi untuk menentukan nilai moral dan spiritual suatu perbuatan. Keduanya sama-sama menempatkan niat sebagai pusat penilaian, meskipun berada dalam kerangka tujuan yang berbeda.
Dalam konteks ini, apa yang disampaikan St. Augustine sejatinya sejalan dengan pesan hadis tersebut. Perbuatan lahiriah baik berupa ucapan maupun tindakan tidak dapat dinilai secara adil tanpa melihat apa yang melatarbelakanginya. Dua orang bisa melakukan perbuatan yang sama, namun memperoleh penilaian yang berbeda karena perbedaan niat di dalam hatinya.
Dengan demikian, mens rea dapat dipahami sebagai bentuk formalisasi hukum dari prinsip etis yang juga dikenal dalam Islam. Hukum pidana membutuhkan mens rea agar pemidanaan tidak dilakukan secara serampangan dan mekanis. Sementara itu, Islam menekankan niat agar manusia tidak terjebak pada amal-amal yang hanya tampak baik di permukaan, tetapi kosong secara moral.
Perbedaannya terletak pada orientasi penilaian. Mens rea berorientasi pada keadilan dan sanksi hukum di dunia, sedangkan niat dalam Islam berorientasi pada pertanggungjawaban manusia di hadapan Tuhan. Namun, keduanya bertemu pada satu titik yang sama: keadilan tidak cukup diukur dari apa yang tampak, tetapi harus ditimbang dari apa yang tersembunyi di dalam pikiran dan hati manusia.
Dengan memahami konsep mens rea dan mengaitkannya dengan prinsip innamā al-a‘mālu bin-niyyāt, kita dapat melihat bahwa niat memiliki posisi yang sangat fundamental, baik dalam hukum maupun agama. Manusia tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, tetapi juga atas apa yang ia niatkan. Oleh karena itu, memahami mens rea tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga mengajak kita untuk merefleksikan kembali pentingnya niat dalam setiap perbuatan yang kita lakukan.
Penulis: Faizul Ma'ali
