Dokumentasi LPM Edukasi |
Semarang, lpmedukasi.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jawa Tengah dan koalisi masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Tengah. Aksi ini bertujuan untuk menolak adanya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap merugikan pers, Kamis (30/05/2024).
Aris selaku Ketua dari AJI Semarang mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan atas dasar kepentingan bersama. Hal ini dikarenakan pengesahan RUU ini tidak hanya berdampak buruk terhadap jurnalis, tetapi juga berpengaruh kepada hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Gabungan aksi ini terjadi karena rasa kepentingan bersama. Tidak hanya demi kepentingan jurnalis, tetapi juga demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Aris juga mengatakan bahwa adanya aksi ini dilakukan karena RUU Penyiaran dianggap tidak melindungi hak dan kewajiban masyarakat, bahkan justru menutup jalur informasi.
"Dampak dari RUU ini bukan kepada jurnalis saja, melainkan kepada masyarakat lainnya. RUU penyiaran menutup hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapat jalur informasi," ucapnya.
Selain itu, Muhammad Farhan Prabulaksono dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Hayam Wuruk sekaligus perwakilan dari Forum Pers Mahasiswa Semarang Raya mengatakan bahwa dampak pengesahan RUU Penyiaran dapat mempersempit dan mempersulit kinerja jurnalistik.
“Jika RUU tersebut disahkan, maka investigasi akan dilarang oleh negara. Pers tidak bisa menemukan berita-berita investigasi seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dan lainnya,” jelasnya.
Lanjut, ia juga mengatakan bahwa adanya RUU ini, posisi pers mahasiswa sebagai penyedia informasi dan pilar demokrasi semakin rentan dan lemah.
"Jika RUU ini disahkan, maka demokrasi di Indonesia akan semakin mundur karena pers merupakan pilar-pilar demokrasi di suatu negara. Jika pilar tersebut rapuh, maka dapat merobohkan negara," pungkasnya.
Dalam hal ini, Aliansi Jurnalis dan masyarakat akan terus menggemakan dan menyuarakan bahaya dari pengesahan RUU Penyiaran ini. Mereka menuntut agar pembahasan mengenai hal tersebut harus dibatalkan dan ditutup karena jelas melanggar aturan dan merugikan jurnalis maupun masyarakat umum.
Reporter: Adi dan Ryan (Kru Magang 2023)
Editor: Agustin