Peraturan Bebas Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kampus tidak Berjalan dengan Baik

 

Dok. LPM Edukasi

Semarang, lpmedukasi.com - Peraturan bebas berkendara bermotor di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yang tercantum dalam surat edaran bernomor 3106/Un.10.0/R.2/KM.05.02/07/2022 tentang hari bebas kendaraan bermotor mulai di terapkan selama Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2022.

Aturan yang mulai ditetapkan sejak Selasa hingga Jum'at (2-5/08/2022) menuai kritik yang dilayangkan mahasiswa baru 2022. Pasalnya dalam peraturan disebutkan bahwa semua jenis kendaraan di larang masuk area kampus ll dan lll kecuali sepeda. Namun, dalam prakteknya mengalami ketidaktertiban aturan yang dilakukan masyarakat kampus.

"Kalau sudah ada peraturan tidak boleh membawa kendaraan bermotor ya tidak boleh membawa kendaraan semuanya. Tadi saya melihat kebanyakan kakak tingkat memakai sepeda motor," ungkap Amel dan Vera mahasiswa baru Sains dan Teknologi, saat di tanya pendapat soal surat edaran tersebut. 

Mereka juga menambahkan kalau aturan yang baru diberlakukan tersebut tidaklah efektif jika diterapkan dalam lingkungan kampus.

“Aturan tersebut tidak efektif karena lingkungan kampus sangat luas dengan kontur jalan yang naik turun. Ditambah lagi jumlah sepeda kampus yang masih terbatas," tambah mereka.

Menindaklanjuti kabar tersebut, kami mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan aturan, yakni Wakil Rektor 2. Namun, tidak ada konfirmasi darinya.

Reporter: Hilya (Kru Magang Edukasi 21)
Editor: Risma

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak