Mirisnya Kasus Bullying Pada Anak Sekolah Dasar

 

Dok. Google

Baru-baru ini beredar pemberitaan mengenai kasus bullying pada anak Sekolah Dasar (SD). Dengan usia 11 tahun yang akhirnya meninggal dunia akibat kasus tersebut. Diberitakan bocah tersebut dipaksa oleh sejumlah teman sebayanya untuk bersetubuh dengan kucing.  Kemudian divideo dan disebar luaskan melalui sosial media. Hal ini membuat korban depresi sampai dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Miris Sekali.

Mungkin kasus perudungan akhir-akhir ini sering kita jumpai di berbagai berita, dari awal membuat saya pribadi miris sekali. Apalagi setelah mengetahui adanya berita tentang anak SD yang di-bully temannya hingga meninggal. 

Dengan melihat kronologi kejadian membuat saya membatin “anak kecil itu kerasukan apa kok sampai segitunya”. Siapapun yang membaca berita tersebut saya rasa pasti sangat emosi

Kasus perudungan yang dilakukan anak-anak bisa terjadi karena banyak faktor. Pertama, bisa karena memang karakter anak yang nakal, bisa karena pengaruh sosial media (tontonan yang tidak sehat) serta bisa karena kurang pengawasan orang tua, orang terdekat dan guru di sekolah. 

Pengawasan orang tua dan guru yang akan saya soroti pada tulisan ini. Pada disiplin Ilmu Manajemen terdapat 4 fungsi yang terkenal yakni Planning (perencanaan), Organizing (mengorganisasikan), Actuating (menggerakkan) and Controlling (pengawasan). 

Mengapa saya membahas tentang 4 fungsi tersebut karena pada kenyataannya, kita secara tidak sadar sering menerapkan 4 fungsi tadi di hidup kita. Namun, pada bagian Controlling ini yang seringkali diabaikan. 

Controlling pada diri sendiri terkadang lalai.  Sehingga terjadi hal-hal khilaf. Controlling oleh orang tua ke anak jika lalai maka akan terjadi karakter yang buruk hingga dapat merugikan orang lain seperti kasus bullying.

Perudungan yang terjadi tidak hanya berimbas pada korban yang di-bully (jika masih tahap sekolah). Hal ini  tentunya dapat merusak citra sekolah pelaku pem-bully

Dalam kacamata Manajemen Pendidikan, Hal ini (kasus perudungan) dapat menurunkan peringkat Akreditasi Sekolah yang bersangkutan. Karena hal ini terdapat pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 pada tiap jengang ekolah SD sampai SMA Sederajat pada butir kinerja inti no. 4, poin tersebut berbunyi

“Siswa terbebas dari perudungan (bully) di Sekolah/Madrasah. Meskipun misalnya kasus-kasus bully juga terjadi di luar sekolah seperti media sosial dan lainnya. Sekolah tetap harus melakukan pembinaan atau sanksi pada pelaku agar tidak memperburuk citra sekolah nantianya dan tidak memperburuk nilai akhir akreditasi. 

Nah, jika hal perudungan telah terjadi pada salah satu siswa maka yang perlu dibenahi pada sebuah sekolah terletak pada pengawasan, guru memang tidak bisa mengawasi peserta didik 24 jam. Namun, seorang guru setidaknya setengah hari lebih selama 6 hari bertemu dengan peserta didik dan pasti tau dengan karakter individu peserta didik. 

Maka untuk peserta didik yang tercium bibit-bibit nakal harus segera diutarakan kepada orangtua atau wali yang bersagkutan. Agar lebih ketat lagi dalam mengawasi anak yang berkaitan. 

Tentunya untuk para guru ataupun calon guru, untuk para orang tua ataupun calon orang tua, sebelum mendidik anak-anak bekali dulu diri kita dengan karakter yang baik dan kuat. Agar nantinya dapat mencetak generasi penerus bangsa yang jenius dan religious. 
“Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini yang aman.” . Salam.

Penulis: Fainta Shofiyanti (Mahasiswa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak