Doc. Internet |
Jaminan sosial terhadap
setiap warga negara Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, yaitu pada masa
pemerintahan kolonial Belanda. Pada saat itu, pejaminan kesehatan baru
diberikan kepada masyarakat sipil, sedangkan rakyat biasa belum mendapatkan
sepenuhnya hak jamianan kesehatan. Namun, G.A Siwabessy yang menjabat sebagai
perdana menteri pada saat itu, mengatakan bahwa beliau sangat yakin jika akan
ada suatu masa dimana setiap orang
mendapatkan jaminan kesehatan.
Menindak lanjuti
gagasan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan, pada tahun 1968 pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, berhasil
didirikan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur
pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta
keluarganya. Kemudian pada tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. Pada perpem ini BPDPK berubah menjadi
badan di lingkungan BUMN yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Setelah itu, pada
tahun 1992 PHB berubah lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992
menjadi PT. Akses (Persero).
PT. Aksero (Persero) menciptakan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakta Umum (PJKMU). PJKMU ini ditujukan pada masyarakat
yang belum mendapatkan pelayanan Jamkesmas, Akses Sosial maupun Asuransi Swasta.
Bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin mengalami pekembangan. Dalam
memenuhi hak setiap warga negara Indonesia, pemerintah memberikan jaminan
kesehatan masyarakat berupa dihadirkannya BPJS. BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Kesehatan Sosial) hadir sejak 1 Januari 2014. Kemunculan BPJS ini
secara langsung menjadi suatu hal yang
favorit bagi masyarakat. Masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan anggota
keluarganya agar terdaftar sebagai peserta BPJS. Mereka berharap dengan adanya
BPJS tersebut seluruh anggota keluarganya akan mendapat jaminan pelayanan
kesehatan yang baik.
BPJS hadir sebagai
jaminan masyarakat di bidang kesehatan dari lima program dalam Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). Lima program SJSN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 yaitu jaminan kesehatan, jaminan kerja, jaminan pensiun,
jaminan hari tua dan jaminan kematian. Hadirnya
BPJS ini telah meratakan hak seluruh warga negara Indonesia dibidang kesehatan,
karena semua kalangan masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan. BPJS
mulai untuk di operasikan di lingkungan kesehatan untuk melayani masyarakat
yaitu pada tanggal 1 Juli 2015.
Kondisi
masyarakat setelah BPJS beroperasi
BPJS hadir ditengah-tengah
masyarakat sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kesehatan sosial. Berdasarkan
lansiran dari Tempo. com (26/2/2018)
yang mengutip dari lama resmi BPJS menginformasikan bahwa dalam lima bulan
terakhir jumlah peserta dari BPJS tanggal 1 September 2018 mencapai 201.
660.548 jiwa. Sedangkan pada tanggal 1 Februari 2019 peserta BPJS mencapai 217.
549.455 jiwa atau meningkat 15,8 juta dan setara dengan 7,8%. Dari angka tersebut menujukkan bahwa
pengguna BPJS telah mencapai 81.8% dari total penduduk Indonesia yang jumlahnya
sekitar 265 juta jiwa.
Dengan melihat
bannyaknya angka penggunak BPJS oleh rakyat Indonesia menandakan bahwa, rakyat
Indonesia sangat mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan
pelayanan kesehatan. Adanya BPJS ini terjadi hubungan yang baik antara program
pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat terbantu dengan adanya BPJS, sedangkan
pemerintah dapat melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan dalam roda
kepemerintahan. Namun seiring berjalanya waktu, kehadiran BPJS ini membuat
masyarakat tidak nyaman bahkan melakukan penolakan terhadap keputusan
pemerintah. Timbulnya keresahan pada masyarakat ini dikarenakan adanya berita
bahwa dana pembayaran BPJS akan segera dinaikkan dalam waktu dekat.
Mengutip Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan
bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Miskin (BPI), Peserta
Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta
mandiri serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU
pemerintah. Adapun besarnya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I akan dinaikkan dari Rp. 80.000 menjadi Rp.
160.000 , kelas II dari Rp. 55.000
menjadi Rp. 110.000 dan kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000
perbulan.
Rencana pemerintah
untuk menaikkan iuran BPJS akan dilaksanakan pada awal bulan Januari 2020.
Kabar tersebut disambut dengan penolakan dari kalangan masyarakat. Seperti
yang dikutip dari Kompas. com. (8/10/2019), Masa Konferederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBSI) melakukan demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi,
Senin(30/9/2019). Dengan membawa banner yang berisi penolakan terhadap rencana
kenaikan iuran BPJS di kalangan masyarakat, massa mendesak agar pemerintah segera
memperbaiki seluruh sistem pelayanan kesehatan.
Peristiwa tersebut
dapat terjadi karena masyarakat menilai bahwa kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah tidaklah sesuai dengan kondisi yang ada. Seharusnya kehadiran BPJS
dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, pemerintah malah
menaikkan iuran BPJS dalam waktu dekat ini, sedangkan kondisi perekonomian
masyarakat belum stabil. Selain itu, pelayanan yang selama ini didapat
oleh masyarkat terhadap pelayanan kesehatan belumlah maksimal. Walaupun mereka telah membayar iuran BPJS tepat
waktu, pada kenyataanya ketika sedang membutuhkan pelayanan di Rumah Sakit,
mereka mendapatkan pelayan yang tertunda-tunda. Para pelayan kesehatan lebih
mendahulukan para pemberi bayaran langsung untuk segera ditangani. Sehingga
masyarakat sangat kecewa setelah mendengar rencana kebijakan pemerintah yang
baru.
Faktanya dari fenomena
tersebut, terlihat bahwa naiknya BPJS menimbulkan dampak yang negatif. Namun,
masih ada solusi yang dapat kita lakukan terhadap dampak dari kenaikan iuran
BPJS tersebut, yaitu dengan kembali menyetabilkan iuran BPJS. Menstabilkan
iuran BPJS seperti semula akan menjadikan rakyat tidak terbebani.
Ditulis oleh : Yulia Mayasari (Kru Magang LPM Edukasi 2019)
Tags
Wacana