Belakangan ini, istilah abolisi dan amnesti ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang telah divonis dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
Keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti? Bagaimana kedua
konsep ini diterapkan dalam hukum Indonesia? Dan bagaimana relevansinya dalam
kasus kedua tokoh tersebut?
Abolisi
versus Amnesti: Apa Bedanya?
Abolisi
Abolisi adalah penghentian atau pembatalan proses
hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kewenangan ini menjadi hak
prerogatif Presiden setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
Contoh kasus abolisi:
- Presiden Megawati kepada Presiden Suharto dengan alasan jasa pembangunan Indonesia dan kondisi Suharto saat itu yang tidak dapat mengikuti proses pengadilan karena sakit.
- Presiden B.J. Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yaitu penghentian proses pengadilan atas dakwaan penghinaan terhadap Presiden Suharto.
Amnesti
Amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa
pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang
atas tindak pidana tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
yang menyebutkan bahwa "Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan
pertimbangan DPR." Dengan demikian, pelaksanaannya harus melalui mekanisme
check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Contoh kasus amnesti
terbaru:
- Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada
     1.116 terpidana, termasuk narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang
     Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara umum, amnesti diberikan kepada pelaku
kejahatan politik, baik sebelum maupun setelah proses penyidikan berlangsung.
Amnesti bahkan dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Melalui pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum
pidana yang melekat pada penerimanya akan dihapus sehingga status hukum mereka
dipulihkan sepenuhnya.
Kisah
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom
Lembong
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015.
Setelah menerima abolisi, Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.06 WIB. Tim hukumnya menyatakan keputusan itu adalah pengakuan bahwa proses hukum sebenarnya dipengaruhi politik dan bukan persoala murni hukum. Mereka menyebutkan Lembong sebagai sosok ekonomi visioner dan kontributor nasional.
Hasto
Kristiyanto
Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda
Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun
Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 7
tahun penjara.
Hasto mendapat amnesti bersama 1.115 orang lainnya
pada akhir Juli 2025, tepatnya setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo
pada 31 Juli 2025. Dengan amnesti ini, semua dampak hukuman dihapuskan dan ia
dinyatakan bebas sepenuhnya secara hukum.
Dasar
Pertimbangan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan
pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti adalah agar ada persatuan menjelang
perayaan 17 Agustus. Momentum peringatan hari Kemerdekaan ke-80 Republik
Indonesia dijadikan sebagai momen rekonsiliasi dan pemulihan nasional.
Kesimpulan
Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional
Presiden yang diatur dalam UUD 1945, tetapi penggunaannya harus bijaksana agar
tidak merusak penegakan hukum. Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi
contoh nyata bagaimana kedua instrumen hukum ini diterapkan dalam konteks
rekonsiliasi nasional, meski tetap menuai perdebatan di masyarakat.
Referensi:
- https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-dan-sinonim-abolisi-berikut-contoh-kasus-yang-pernah-terjadi-20ocvPpoiMT/full
     Diakses pada 3 Agustus 2025
- https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-abolisi-dan-amnesti-dua-hak-presiden-di-kasus-tom-lembong-dan-hasto-lt688c321b774dd/?page=2&_gl=1*udby9i*_up*MQ..*_ga*OTE3Njc0Mjg4LjE3NTQyNzY4MzY.*_ga_XVDEV3KKL2*czE3NTQyNzY4MzYkbzEkZzAkdDE3NTQyNzY4MzYkajYwJGwwJGgw
     Diakses pada 4 Agustus 2025
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c14g0652xv4o
     Diakses pada 4 Agustus 2025
- https://news.detik.com/berita/d-8039824/perjalanan-tom-lembong-divonis-4-5-tahun-penjara-hingga-dapat-abolisi?page=2
     Diakses pada 4 Agustus 2025
 
