Menilik Arti Abolisi dan Amnesti: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Ilustrasi simbolik timbangan keadilan. Doc, pinterest.com  

Belakangan ini, istilah abolisi dan amnesti ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang telah divonis dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.

Keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti? Bagaimana kedua konsep ini diterapkan dalam hukum Indonesia? Dan bagaimana relevansinya dalam kasus kedua tokoh tersebut?

Abolisi versus Amnesti: Apa Bedanya?

Abolisi

Abolisi adalah penghentian atau pembatalan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden setelah memperhatikan pertimbangan DPR.

Contoh kasus abolisi:

  • Presiden Megawati kepada Presiden Suharto dengan alasan jasa pembangunan Indonesia dan kondisi Suharto saat itu yang tidak dapat mengikuti proses pengadilan karena sakit.
  • Presiden B.J. Habibie kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yaitu penghentian proses pengadilan atas dakwaan penghinaan terhadap Presiden Suharto.

Amnesti

Amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR." Dengan demikian, pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Contoh kasus amnesti terbaru:

  • Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Secara umum, amnesti diberikan kepada pelaku kejahatan politik, baik sebelum maupun setelah proses penyidikan berlangsung. Amnesti bahkan dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melalui pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum pidana yang melekat pada penerimanya akan dihapus sehingga status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Kisah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015.

Setelah menerima abolisi, Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.06 WIB. Tim hukumnya menyatakan keputusan itu adalah pengakuan bahwa proses hukum sebenarnya dipengaruhi politik dan bukan persoala murni hukum. Mereka menyebutkan Lembong sebagai sosok ekonomi visioner dan kontributor nasional.

Hasto Kristiyanto

Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 7 tahun penjara.

Hasto mendapat amnesti bersama 1.115 orang lainnya pada akhir Juli 2025, tepatnya setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo pada 31 Juli 2025. Dengan amnesti ini, semua dampak hukuman dihapuskan dan ia dinyatakan bebas sepenuhnya secara hukum.

Dasar Pertimbangan Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti adalah agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus. Momentum peringatan hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dijadikan sebagai momen rekonsiliasi dan pemulihan nasional.

Kesimpulan

Abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional Presiden yang diatur dalam UUD 1945, tetapi penggunaannya harus bijaksana agar tidak merusak penegakan hukum. Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi contoh nyata bagaimana kedua instrumen hukum ini diterapkan dalam konteks rekonsiliasi nasional, meski tetap menuai perdebatan di masyarakat.


Referensi:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak