![]() |
Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional, di Depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Pada Kamis (01/05/2025) Doc. Lpm Edukasi |
SEMARANG, lpmedukasi.com- Kelompok federasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menyuarakan keprihatinan dan tuntutan mereka melalui aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional. Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (1/5/2025).
Dalam aksi tersebut, ABJaT menyuarakan sembilan tuntutan yang mereka sebut sebagai Nawa Prarthana. Adapun sembilan tuntutan tersebut meliputi:
1. Berantas korupsi: sahkan RUU perampasan aset
2. Lindungi pekerja rumah tangga: sahkan RUU PPRT
3. Tolak kriminalisasi aktivis buruh
4. Lindungi pekerja buruh dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
5. Tolak Sistem Kerja Outsourcing
6. Stop PHK-Bentuk Satgas PHK
7. Tolak Revisi SK UMSK Kabupaten Jepara Tahun 2025
8. Perkuat dan Optimalkan Desk Ketenagakerjaan
9. Terapkan UMSK di Seluruh Kab/Kota di Jawa Tengah
Agung, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dalam orasinya menyoroti soal lemahnya perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyatakan bahwa meskipun regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada buruh, pelanggaran oleh perusahaan masih kerap terjadi. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat urgensi tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
"Perusahaan-perusahaan banyak yang melanggar regulasi yang dibuat. Regulasi yang sudah minim, tidak pro buruh, masih tetap dilanggar oleh perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak pakai UU MK," ucapnya.
Agung juga menyampaikan bahwa para buruh masih menaruh harapan kepada pemerintah untuk menunaikan janji konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mendengar dan merespons aspirasi buruh melalui kebijakan yang berpihak.
"Kami berharap pada pemerintah untuk bisa berkontribusi baik kepada rakyatnya supaya dapat menjalankan janjinya untuk mensejahterakan rakyat," ujarnya.
Selain itu, Agung menegaskan bahwa buruh tidak menafikan adanya niat baik dari pemerintah. Namun demikian, ia meminta agar niat tersebut ditunjukkan secara nyata melalui kebijakan konkret, khususnya dengan menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pada tahun 2026, yang mengacu pada prinsip penghidupan layak bagi pekerja sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak bilang pemerintah tidak baik. Kami percaya pemerintah banyak yang baik, tapi tidak kelihatan. Karena itu, perlihatkanlah perlihatkan sikap baik pemerintah kepada buruh, dengan menetapkan UU MK pada 2026 berdasarkan hidup layak," tegasnya.
Reporter: Shinta Tatamilla
Editor: Faizul Ma`ali