SENGKETA PEMILWA UIN WALISONGO 2022

 Semarang, lpmedukasi.com – Pemilihan Umum Mahasiswa atau biasa disebut PEMILWA merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan di UIN Walisongo.

Namun, pemilwa tahun ini terasa berbeda dari sebelumnya. Pada Minggu (2/1), Partai Mahasiswa Demokrat (PMD) telah memasukkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilwa (BAWASWA). Gugatan tersebut berisi tentang pihak Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) yang tidak profesional dan terbuka. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Mahasiswa No 1 Tahun 2019 tentang Pemilwa yang berbunyi “Pemilwa yang dilaksanakan berdasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.''

Di dalam Siaran Pers DPP PMD tentang kronologi lapangan dan fakta hukum Sengketa Pemilwa 2022 Nomor: 010/DPP/PMD-UINWS/1/22 poin A No I.1. juga dijelaskan bahwa di dalam pendaftaran calon DEMA U, SEMA U, DEMA F, SEMA F, maupun Ketua HMJ tidaklah netral maupun adil. Penambahan waktu pendaftaran tidak akan diumumkan secara umum. Persoalan ini dianggap untuk kepentingan individu KPM.Parahnya lagi, Ketua KPM sampai hari ini tidak dapat dihubungi dan dianggap mengundurkan diri

Masalah serupa juga terjadi di BAWASWA. Senin (3/1), penyelesaian sengketa yang diajukan oleh PMD. Sayangnya, sidang tersebut belum membawa titik temu atas permasalahan yang terjadi. Dalam mengambil keputusan, BAWASWA dianggap tidak profesional. Keputusannya yang dikenal “Keputusan Sepihak” sangat merugikan. Hal ini dinilai telah melanggar UU No. 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Mahasiswa pasal 32 huruf H. 

Menyikapi kedua masalah tersebut, DPP PMD menuntut Ketua KPM dan Ketua BAWASWA untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Selain itu, DPP PMD mengundang Ketua KPM dan Ketua Bawaswa dalam Debat Terbuka 7 Januari 2022. 


Dok. Nurul

Ketua KPM dan BAWASWA Tidak Hadir dalam Rapat Terbuka

Debat Terbuka (7/1) dilaksanakan di Gazebo FEBI, Kampus 3 UIN Walisongo pada pukul 13.00. Debat Terbuka juga melalui live streaming @dpppmduinws. Debat terbuka yang dipimpin oleh Muh. Farhanudin Rahman dan ditemani oleh Faqis Naufal dari DPP PMD. 

Faqis mengatakan “PMD mengadakan debat sebagai itikad baik untuk menyelesaikan polemik PEMILWA 2022. Hal ini dikarenakan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak KPM dan BAWASWA jelas melanggar regulasi UU KPM dan BAWASWA. Kami ingin BAWASWA menyelesaikan polemik dengan dialektika dalam debat terbuka ini,” tuntutnya. 

Kemudian Farhanudin juga menambahkan terkait harapannya untuk pemilwa tahun ini.

“Harapan dari debat terbuka yang diadakan DPP PMD untuk menjelaskan kepada seluruh mahasiswa UIN Walisongo terkait problematika PEMILWA 2022 agar mahasiswa tidak termakan dengan isu-isu yang ada di media sosial,” jelasnya.

Farhan juga menyayangkan ketua KPM dan BAWASWA tidak hadir dalam undangan debat terbuka tersebut. 

“Jika mereka benar, mereka pasti akan hadir dan kita berdialog dengan seluruh mahasiswa UIN Walisongo agar semua tahu problematikanya. Tetapi, sampai saat ini mereka tidak ada yang hadir juga. Ada apa dengan internal KPM dan BAWASWA? Kemudian ini membuat PEMILWA kali ini menjadi cacat secara terang karena lembaga penyelenggara PEMILWA telah melanggar UU Pemilwa,” tuturnya dalam live streaming .

Dia juga menjelaskan terkait Ketua KPM dan BAWASWA yang tidak hadir dalam undangan debat terbuka. DPP PMD tidak bisa tinggal diam. Upaya yang dilakukan DPP PMD akan terus berlanjut. Harapannya agar seluruh mahasiswa UIN Walisongo dapat mengetahui tentang akar masalah Pemilwa tahun ini. Bahwa KPM dan BAWASWA telah melanggar regulasi yang ada.

Ketua KPM dan BAWASWA tidak menghadiri Rapat Terbuka 

Penulis: Nurul Laely (Kru Magang 21)

Reporter: Mega

Editor: Udin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak