Merespons Kebijakan UKT, Ormawa di Lingkup FITK Mengadakan Diskusi Publik


 Dok. DEMA FITK

Semarang, lpmedukasi.com – Seluruh Ormawa di FITK mengadakan diskusi bertajuk "UKT: Uang Kuliah Tetap/Tinggi" untuk membahas kebijakan UKT yang dinilai sangat memberbankan mahasiswa bahkan membuat banyak mahasiswa terancam bahaya. Diskusi semalam (24/6) dilakukan secara berani melalui Google Meet setelah mereka berlatih secara offline di Angkringan Nirwana.

 

Dimoderatori oleh Ketua DEMA FITK, Prianik Anjarwati, seluruh Ormawa di lingkup FITK undangan Aghisna Bidikrikal Hasan selaku Ketua Umum SEMA PTKIN Nasional 2020, untuk membahas bagaimana regulasi UKT, berbagai yang muncul darinya dan bagaimana caranya. 

“Diskusi ini diadakan, karena masih banyak kejanggalan terkait UKT yang sejak dulu belum selesai, baik dari transparansi, maupun dari fasilitas yang didapat oleh mahasiswa,” ungkap Ketua DEMA FITK di awal diskusi.

 

Aghis menyampaikan bahwa UKT ini memiliki hubungan bagi setiap mahasiswa selama normalnya 8 semester. Namun masih ada dana yang digunakan mahasiswa di luar pembayaran UKT tersebut. Seperti contoh KKL yang diadakan semester pada semester 4.

 

"Kejanggalan ukt selanjutnya adalah regulasi yang tidak sesuai dengan aturan, di mana tertulis bahwa yang menerima UKT golongan rendah sedikitnya 5% dari setiap angkatan, meski ini juga belum jelas apakah angkatan yang dimaksud adalah dalam tingkat universitas, ataupun jurusan. Pada fakta data yang dikumpulkan dari Angkatan 19 bahwa menerima UKT golongan rendah tidak 3% di setiap tingkatan tersebut, saya kira ini masih memenuhi syarat yang ada, dan belum bisa mencapai lebih lanjut," katanya.

 

Di akhir diskusi, Aghisna menyampaikan, jika mahasiswa ingin benar-benar mengawal tanggal regulasi UKT. Hal penting yang harus diperhatikan adalah kesadaran terkait hak masing-masing mahasiswa yang belum dipenuhi oleh pegawai, sehingga sebuah keinginan untuk memperjuangkan hak-hak yang telah diambil itu.



Penulis : Agus

Redaktur : Syafiq

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak