Masa Pandemi: Kontradiksi Aturan Izin Kegiatan di Kampus

 

Dok. Asyifa

Desas-desus Corona Virus Desease 19 (COVID 19) sudah mulai nyaring dikhalayak umum pada bulan Maret lalu. Pihak Birokrasi UIN Walisongo Semarang mengeluarkan  Surat Edaran terkait hal tersebut, tercatat ada 4 Surat Edaran yang dikeluarkan, per tanggal 3 Maret hingga 24 Maret 2020.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan pada bulan Maret lalu, bernomor B-044/Un.10.0/R.3/KS.00/03/2020 tentang Aturan Kegiatan Mahasiswa telah jelas menyatakan segala bentuk kegiatan kemahasiswaan dibatalkan atau ditunda mulai sejak diberlakukannya surat itu sampai waktu yang belum ditentukan (poin ke- 4). Hingga saat ini Kru Edukasi belum mendapatkan surat perubahan atas surat edaran tersebut; namun satu per satu kerancuan telah kami dapatkan hingga saat ini.
Salah satunya dari Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHUM) UIN Walisongo Semarang melaksanakan acara Diskusi Publik pada hari Senin(19/10) secara offline di Gedung O UIN Walisongo Semarang. Pesertanya cukup beragam dari banyak kampus di wilayah Semarang; sesuai pengamatan kru Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edukasi di lokasi ada beberapa mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Diponegoro (UNDIP).
Setelah KRU LPM Edukasi mengklarifikasi lebih jauh terkait perizinan acara tersebut kepada Rois, Ketua Dema FUHUM. Ia menjelaskan bahwa acara ini sudah mendapat izin dari pihak Birokrasi Fakultas terkait.

Regulasi Perizinan Kacau

Lembaga eksekutif mahasiswa sudah selayaknya mengadakan kegiatan-kegiatan yang kiranya sangat dibutuhkan bagi mahasiswa. Namun dengan regulasi perizinan yang berbeda seperti ini, para perwakilan mahasiswa dan anggotanya harus berpikir dua kali untuk melaksanakan kegiatan secara offline -- yang apabila dilaksanakan dalam hotel memerlukan serapan dana yang lebih besar, namun jika dilaksanakan dalam kampus juga bakal tersendat soal perizinan. Perbedaan ini pula, yang berdampak besar pada kecemburuan antar Fakultas.
Perizinan seakan masih tabu -- tak begitu transparan diketahui banyak pihak. Seperti halnya acara Diskusi Publik di FUHUM yang sudah penulis paparkan diawal tulisan, regulasi perizinannya sangat berbeda dengan kebijakan Fakultas Ilmu Tarbiah dan Keguruan (FITK), saat kru LPM Edukasi menemui Wakil Dekan (Wadek) 3 bidang kemahasiswaan pada Senin(12/10). Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkup FITK belum diperbolehkan, karena Dekan FITK belum mengizinkan adanya kegiatan kemahasiswaan di kampus. Karenanya, seluruh kegiatan kemahasiswaan dialihkan ke Hotel yang ada di wilayah Semarang. Terlihat sangat kontras, di FUHUM dapat melaksanakan acara offline dengan batasan hingga 100 peserta -- dan terealisasi hingga 115 peserta. Sedangkan di FITK tidak sama sekali diperbolehkan.
Hal berbeda juga kami dapatkan di Fakultas Sains dan Teknologi, kru LPM Edukasi sudah mencoba menggali data kepada salah satu kru Pers terkait perihal perizinan acara di dalam kampus pada Selasa(13/10). Dan dia menjelaskan bahwa di Fakultasnya sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di dalam kampus, aslkan hanya sebatas panitia -- bukan termasuk pesertanya.

Ketimpangan Sistem

Mengacu pada surat edaran nomor B-044/Un.10.0/R.3/KS.00/03/2020, waktu pelaksanaan Surat Edaran tersebut masih belum jelas sampai kapan. Dan saat ini salah satu fakultas sudah berani memberi izin acara di dalam kampus, namun surat edaran yang baru belum juga diterbitkan sebagai ganti dari surat yang lama.
Waktu pemberlakuan surat itu masih rancu, dan tentunya berdampak pada timpangnya banyak pihak dalam mengambil keputusan; ada yang berani, ada pula yang belum berani. Dengan alasan masing-masing; perihal protokol kesehatan atau pembagian dana dapur ke berbagai hal.
Ketimpangan tersebut sangat dirasakan dampaknya oleh Lembaga Intra yang memiliki banyak kegiatan-kegiatan yang sudah dicanangkan untuk memfasilitasi mahasiswa. Sedangkan dalam pelaksanannya, masih ditemukan banyak sekali kesulitan dalam hal perizinan tempat yang masih belum jelas; akan bisa digunakan hingga kapan.
Transparansi dan kejelasan informasi masih dipertanyakan. Apabila masih belum juga mendapat kepastian, maka jalannya roda keorganisasian mahasiswa juga sedikit-banyak akan terganggu dan menjadi korbannya.


Penulis: Udin

Editor: Risma



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak