ITSBAT NIKAH: PROBLEM SOLVING NIKAH SIRI

 

Dok: Internet

Generasi milenial sekarang ini sedang sibuk memikirkan perihal perkawinan. Banyaknya pemberitaan baik di media massa ataupun media sosial yang memberitakan tentang pasangan-pasangan yang menikah muda, sehingga menimbulkan keinginan untuk menikah cepat. Padahal pernikahan itu tidaklah mudah, memerlukan ilmu yang dalam. Jika tidak memperdalam ilmu pernikahan, dikhawatirkan tidak mudah menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam sebuah mahligai pernikahan.

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan pengertian perkawinan itu sendiri, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa perkawinan itu mengakibatkan ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dengan begitu keluarga yang dibangun harus menanamkan nilai-nilai agama.

Kemudian, Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 berbunyi. “ (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “. Jika dilihat dari Pasal tersebut, pernikahan yang dilakukan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan harus dicatat pernikahannya itu. Dengan begitu, pernikahannya sah menurut agama dan negara.

Namun, ternyata di masyarakat masih banyak yang melakukan pernikahan siri. Pernikahan siri ini adalah pernikahan yang sah menurut agama Islam, namun tidak sah menurut negara, karena pernikahannya tidak dicatat. Tentunya banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik pernikahan siri ini, seperti : fakror pendidikan, faktor pekerjaan, faktor sosial, ataupun faktor karena izin poligami ditolak oleh Pengadilan.

Contoh alasan melakukan pernikahan siri, misalnya karena pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan yang tidak menerima pegawai yang sudah menikah, karena perusahaan tidak memberikan cuti hamil dan tekanan pekerjaan yang besar. Sehingga mengakibatkan munculnya praktik pernikahan siri ini, karena pernikahannya tidak dicatat, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Adapun, alasan pernikahan siri karena izin poligami ditolak oleh Pengadilan. Walaupun istri pertama menyetujui dan menerima untuk dipoligami, tidak menjamin diterimanya permohonan izin berpoligami itu. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami dan istri. Misalnya, diketahui bahwa sang suami memiliki penghasilan yang sedikit, sehingga Majelis Hakim beranggapan suami tersebut tidak akan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri dan anak-anaknya kelak. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak permohonan izin berpoligami tersebut. Tertolaknya permohonan izin poligami tersebut, menyebabkan praktik pernikahan siri marak terjadi, karena dianggap mudah untuk dilakukan.

Tetapi dampak dari pernikahan siri ini sangat merugikan sang istri dan anak-anak yang kelak akan dilahirkan. Walaupun pernikahan siri ini pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak sah menurut negara, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

Kita ketahui bersama, bahwa kita tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan itu harus dicatat, untuk mendapatkan akta nikah. Bagi warga negara yang beragama Islam, pencatatan nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi warga negara yang beragama selain Islam, pencatatan nikah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tentunya bagi warga negara yang melakukan pernikahan siri, tidak memiliki akta nikah. Sehingga akan sulit untuk melakukan administrasi-administrasi. Misalnya, ketika akan membuat Kartu Keluarga, syarat yang diperlukan adalah akta nikah. Anak yang dilahirkan pun tidak memiliki kepastian hukum, karena tidak memiliki akta kelahiran. Jika anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran, maka ia akan sulit untuk bersekolah, karena syarat administrasi masuk sekolah adalah akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Semua surat-surat tersebut, hanya bisa dibuat dengan melampirkan akta nikah atau buku nikah.

Sungguh ironis nasib anak yang lahir dari pernikahan siri ini. Tidak hanya anak, istri pun tidak memiliki kekuatan hukum. Misal, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, sang istri dianiaya, maka sang istri tidak bisa menuntut keadilan, karena tidak memiliki akta nikah.

Pernikahan siri ini memiliki dampak yang merugikan istri dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut. Pengadilan Agama memiliki problem solving untuk pernikahan siri, yaitu dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah pengesahan pernikahan siri, sehingga pernikahannya itu bisa dicatat sesuai dengan tanggal berlangsungnya pernikahan tersebut.

Suami istri yang melakukan pernikahan siri bisa mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengan menyertakan bukti-bukti surat dan menghadirkan dua saksi. Suami istri pun harus menjelaskan alasannya melakukan pernikahan siri. Jika Majelis Hakim merasa bahwa alasannya bisa diterima dan mempertimbangkan bukti-bukti surat dan keterangan para saksi. Maka Majelis Hakim akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah. Penetapan Itsbat Nikah ini yang akan diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan pernikahan sesuai dengan tanggal terjadinya pernikahan itu. Apabila pernikahan itu sudah dicatat, maka suami istri tersebut akan memiliki akta nikah atau buku nikah. Sehingga bisa memiliki Kartu Keluarga, sang istri dan anak-anaknya memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, itsbat nikah ini menjadi problem solving dari pernikahan siri.


Penulis: Nurana Prasari (Hukum Keluarga Islam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak