Peraturan Jam Kegiatan Mahasiswa Tuai Pro-kontra

Dok. Edu/Risma


Semarang, lpmedukasi.com - Sejak diberlakukannya surat keputusan Rektor nomor 108 Tahun 2016 tentang hak mahasiswa menggunakan fasilitas PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa). Suasana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terlihat sepi dari biasanya.

Pasalnya, di dalam keputusan tersebut berisi tentang pembatasan jam kegiatan kemahasiswaan atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dimulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00.

Peraturan yang mulai diberlakukan secara tegas pada Sabtu, (01/02) tersebut bertujuan untuk menertibkan situasi kampus. Sebab, keberadaan kampus berdekatan dengan lingkungan warga.

Diberikannya batasan waktu untuk kegiatan mahasiswa di dalam kampus. Banyak mahasiswa yang memberikan respon tidak setuju. Rata – rata mahasiswa memberikan alasan bahwa diberlakukannya aturan tersebut menjadikan kegiatan organisasi  terganggu. Alif, salah satu mahasiswa yang aktif di dalam UKM BETA mengaku, beberapa kali terusir saat mengadakan latihan dan rapat organisasi.

“Beberapa kali kami terusir saat latihan dan rapat. Beruntungnya tidak ada penahanan kepengurusan, karena setelah kejadian itu kami lanjutkan di luar kampus," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengaku, dengan tempat latihan yang baru tidak ada kenyamanan dalam mengasah kreativitas. Ia khawatir, jika keadaan ini semakin berlanjut akan mengganggu persiapan dalam berbagai ajang perlombaan. Seperti SELEKTAS (Seleksi Universitas) dan PEKSIMIDA (Pekan Seni Mahasiswa Daerah) yang akan dilaksanakan tahun ini.

“Untuk latihan kami pindah ke depan kampus 2. Soal kenyamanan dalam latihan sangat  terganggu, karena di sana tidak ada sumber listrik. Apalagi tahun ini akan diselenggarakannya Selektas dan Peksimida," tambahnya.

Tanggapan yang berbeda dilontarkan oleh ketua UKM BITA, Hiut Danalam. Ia mengaku setuju dengan aturan yang ditetapkan pihak birokrat. Dengan alasan supaya melatih kedisiplinan mahasiswa. Agar mahasiswa tahu mana jam kuliah, berorganisasi dan beristirahat.

Terlepas semakin gencarnya pemberlakuan aturan itu, pihaknya mengaku mendapatkan dampak dari peraturan tersebut. Namun tidak terlalu signifikan.

“Ketika terdapat _job_ dari luar, kami sulit mengembalikan alat rebana ke tempat PKM. Dikarenakan gelap, listriknya dimatikan. Soal latihan tidak ada masalah sama sekali," tuturnya.

Hal itu yang juga menjadi himbauan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang Arif Budiman. Ia mengatakan, sebagai mahasiswa harus pandai mengatur waktu. Arif Budiman berdalih dengan membandingkan mahasiswa PTN yang menghasilkan kreativitas lebih tinggi  dengan waktu jam kegiatan yang relatif singkat.

“Di UNDIP misalnya, jam kegiatan mahasiswanya hanya dibatasi sampai jam 5. Mereka bisa berkreativitas lebih tinggi. Karena pandai memanegement waktu dengan baik," paparnya saat ditemui di kantor.

Menurutnya, peraturan yang terakhir kali disosialisasikan selama lebih dari sebulan ini. Dilakukan inspeksi langsung pada malam hari. Dan hasilnya sesuai yang diinginkan. Mahasiswa mulai bisa memahami dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan beberapa tahun yang lalu.

“Peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama sekali, hanya saja diperbaharui namanya. Untungnya, sekarang mahasiswa mulai ada kesadaran untuk menjalankannya," imbuhnya.

Penulis: Risma A.
Editor  : Fadlul

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak