Doc. Edukasi/ Sejumlah mahasiswa sedang melakukan konsolidasi terakit aksi yang akan dilaksanakan |
Semarang, EdukasiOnline— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya melakukan
konsolidasi akbar terkait aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada hari
selasa, 24 September 2019 di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Konsolidasi itu dihadiri
oleh 112 orang, bertempat di Gedung Audit II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.
Konsolidasi itu dihadiri sejumlah perwakilan kampus
yang ada di Semarang, yakni Universitas Negeri Semarang (UNNES), UIN Walisongo,
Universitas Semarang (USM), Universitas Sultan Agung (UNISSULA), UNISBANK, Universitas
Muhammadiyah Semarang (UNIMUS), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Universitas
Wahid Hasyim ( UNWAHAS) , POLINES, Universitas Negeri Diponegoro (UNDIP) dan Universitas
Negeri Katolik (UNIKA).
Koordinator lapangan
(korlap) M. Eka Gusti Agung Pratama mengatakan bahwa aksi ini akan diikuti
oleh 1.125 mahasiswa se-Kota Semarang dan bisa bertambah dengan masyarakat
sekitar. Ia juga berharap, mahasiswa mau berpartisipasi dalam aksi ini.
"Kampus kita adalah kampus kemanusiaan, saya harap mahasiswa semuanya turun ke jalan untuk menentang aturan-aturan yg tidak manusiawi dan mengancam demokrasi," tuturnya saat dihubungi via whatsApp. Ia menambahkan bahwa aksi ini sepakat berjalan damai dan tidak melakukan kekerasan.
Dalam aksi yang tergabung menjadi Aksi Reformasi Dikorupsi tersebut, dijelaskan dalam notulensi hasil konsolidasi bahwasanya ada tiga aspek tuntutan besar, yakni dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan pendidikan. Diantaranya dalam tuntutan kasus hukum, ada sembilan tuntutan yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Petanahan, KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, Sumber Daya Alam, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS), UU ITE.
Dalam aksi yang tergabung menjadi Aksi Reformasi Dikorupsi tersebut, dijelaskan dalam notulensi hasil konsolidasi bahwasanya ada tiga aspek tuntutan besar, yakni dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan pendidikan. Diantaranya dalam tuntutan kasus hukum, ada sembilan tuntutan yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Petanahan, KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, Sumber Daya Alam, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS), UU ITE.
Sedangkan dalam kasus penanganan HAM, terdapat empat tuntutan yakni kriminalisasi petani, aktivis papua, kebakaran hutan dan usut tuntas HAM masa lampau pada tahun 1965 dan 1998. Lalu tuntutan pada pendidikan terdapat lima, yakni pengadaan pendidikan yang demokratis dan gratis serta transparansi keuangan perguruan tinggi, penghapusan komersialisasi pendidikan PT, Memberikan jaminan kesejahteraan pada guru honorer, pengangkatan golongan K2 ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan persoalan pendidikan dasar dan menengah terkait PPG.
Sebelumnya, diketahui bahwasanya pada tanggal 24 September 2019, DPR-RI akan melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan rancangan undang-undang. Hal ini mengundang simpati dari berbagai kalangan, termasuk sebelumnya sempat digelar aksi demonstrasi pada (19/9) oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Trisakti, Univeritas Paramadina, UPN Veteran Jakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyoroti RUU yang dianggap kontroversial. Penetapan Pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, serta KUHP yang akan segera disahkan.
Penulis : Fatimatur Rohmah
Tags
Berita