Materi PBAK 2019: Pahamkan Pelecehan Seksual Sejak Dini di Perguruan Tinggi

Doc. DEMA-FITK/ Umi Hanik sedang mengisi materi di PBAK 2019


Semarang, EdukasiOnline-Situasi Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, begitulah judul dari materi PBAK yang dibawakan oleh Sekretaris umum KOPRI PKC PMII Jawa Tengah, Umi Hanik. Materi ini berlangsung pada rabu siang, (21/8). Bertempat di Audit II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Menurut data dari LRC-KJHAM 2013 hingga 2018 terdapat 2.289 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Semarang. Pelecehan seksual tidak hanya menyoal pemerkosaan atau zina, tapi banyak jenisnya. Ditambah lagi, sampai saat ini pelecehan seksual belum ada payung hukumnya.

Di Indonesia sendiri, hanya mengenal 2 kasus pelecehan seksual yaitu zina dan pemerkosaan. Umi mengatakan bahwa ketika ada kasus pemerkosaan yang korbannya menggunakan pakaian pendek, maka secara automatis korban  yang akan disalahkan.
"Ngapain perempuan malam-malam kok di luar. Ya wajar diperkosa, ditambah denga pakaiannya minim seperti itu," kata Umi menirukan gaya berfikir orang-orang.

Umi melanjutkan bawah hal itu tidak menjadi landasan untuk menyalahkan korban. Itu adalah hak dari setiap orang. Tetapi cara pandang manusia selalu melihat itu.

Selain menjelaskan tentang apa itu pelecehan seksual dan jenis- jenis pelecehan seksual. Umi Hanik menjelaskan soal faktor yang membuat korban kasus pelecehan seksual tidak berani melapor karena berbagai hal.

Korban merasa syok, merasa malu bingung dan menyalahkan diri sendiri, trauma, menganggap kasus itu adalah aib, takut disalahkan dan tidak dipercaya, takut diancam dan pelaku akan balas dendam jika melapor, meragukan proses hukum, ingin melupakan peristiwa yang dialami, tidak sadar bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual serta yakin kalo pelaku akan bertanggung jawab.

Pada tahun 2018 -2019  trend kasus pelecehan seksual adalah inses. Dimana pelecehan ini terjadi antar dua orang bersaudara kandung atau orang- orang terdekat. Kini, Semarang menjadi kota dengan kasus inses tertinggi.

Baru-baru ini ,laki-laki juga mengalami pelecehan seksual.
"Namun ya itu tadi banyak faktor yang membuat mereka malu untu mengakui kalau mereka dilecehkan," terangnya.

Selain itu, dijelaskan juga soal Rancangan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS). Ini merupakan inisiasi terhadap tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, melihat sampai detik ini tidak ada payung hukum yang jelas.

Banyak sekali kasus pelecehan seksual yang tidak dapat diproses secara hukum. RUUPKS menjadi solusi dalam memproses kasus pelecehan seksual. Termasuk hak-hak korban diantaranya memperoleh hak atas penangan (hak atas informasi terhadap proses hukum, pendampingan hukum, dan layanan psikologis), hak atas perlindungan (sosial, politik, dan ekonomi), dan hak atas pemulihan (pemulihan proses penangan kasus, dan  pemulihan pasca putusan pengadilan hak atas restitusi).

Diakhir diskusi Umi mengatakan," Karena ini masih Agustus. Merdeka itu ya bebas dari kekerasan seksual. Baik laki - laki maupun perempuan itu punya akses, keadilannya bisa didapatkan. Kita bantu negara kita untuk segera meresmikan RUUPKS," tegasnya.

Reporter : Catur 
Penulis : Catur
Editor : Fatimatur R.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak