Darurat Pekerja Media; Wartawan Suara Merdeka Dipecat Tanpa Kejelasan

Para pekerja media turun aksi, Rabu (01/05)


Semarang, EdukasiOnline.com –Tanpa adanya kejelasan, pada hari Selasa (30/04) tepat sehari sebelum peringatan May Day 2019, Abdul Munif, seorang wartawan Suara Merdeka dipecat. Ia diberhentikan sepihak tanpa pemenuhan hak-hak normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Diwakili oleh Serikat Pekerja Media Suara Merdeka (SPM-SM), Munif mengadukan persoalan tersebut kepada Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah pada Selasa (30/4/2019) malam.

Bukan hanya itu, dukungan solidaritas dari para jurnalis media daring maupun cetak, bahkan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) kota Semarang pun ikut ambil bagian. Tepat pada peringatan May Day, hari Rabu (01/05) para jurnalis tersebut turun aksi.

Dengan membentangkan spanduk MMT bertulis “Darurat Pekerja Media” dan mengampanyekan tolak PHK sepihak, mereka melakukan Long March dari Tugu Muda Semarang menuju Gedung Menara Suara Merdeka di Jalan Pandanaran Nomor 30 Semarang.

Long March yang dilakukan oleh para jurnalis di Semarang, Rabu (01/05)

Sesampainya mereka di depan Gedung Menara Suara Merdeka, banyak sekuriti yang telah berjaga di pintu gerbang. Hal tersebut tidak membuat para jurnalis diam. “Tolak PHK sepihak!" teriak salah satu orator.

Abdul Mughis, Ketua SPLM Jawa Tengah mengecam keras kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen Suara Merdeka terhadap Munif. Keputusan PHK sepihak yang dijatuhkan kepada saudara Munif merupakan bentuk arogansi pengelola media. Tentu, hal itu menjadi pelanggaran karena tanpa melewati mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesalahan Munif apa? Tidak jelas. Termasuk tidak pernah mendapat peringatan sebelumnya," tegasnya.

Oleh sebab itu, SPM-SM, SPLM Jawa Tengah, AJI Kota Semarang dan PBHI Jawa Tengah bersama PPMI Kota Semarang, mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Dinas Ketenagakerjaan, menindak tegas perusahaan media yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sejauh ini menurut Abdul Mughis, peran pemerintah mandul dalam hal menangani kasus ketenagakerjaan.

"Sebelumnya, kurang lebih 93 karyawan PT Masscom Graphy (MG) juga dirumahkan pada 1 Mei 2018 lalu. Nasib karyawan perusahaan percetakan Suara Merdeka Group ini telah berkali ulang melakukan negosiasi. Namun hingga sekarang belum menuai titik temu dan tidak ada kejelasan," katanya.

Bukan hanya itu, sebagai Ketua AJI Semarang, Edi Faisol menjelaskan bahwa ada dua media besar yang melanggar norma perburuhan yang merugikan para pekerjanya.
“Kedua perusahaan media cetak itu salah satunya harian Wawasan yang sudah tak terbit sekitar tiga pekan, perusahaan tersebut tak membayar upah, apa lagi pesangon ke pekerjanya”, terang Edi Faisol.

Satu perusahaan lagi yang dimaksud Edi adalah Suara Merdeka, yang sering telat membayar upah para pekerjanya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK bakal kena sanksi administratasi.

“Bagi perusahaan yang menggaji buruh tidak sesuai UMK bisa dikenakan sangsi pidana paling lambat 1 tahun dan paling lama 4 tahun beserta denda sebesar Rp100-400 juta”, jelas Kepala Dinas 
Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang.

Disnaker Jateng mencatat, di tahun 2018 ada 437 perusahaan yang melanggar pemenuhan Upah Minimum Kerja (UMK) dari 3.122 ribu perusahaan yang diperikasa.

Ia pun menambahkan bahwa Disnaker mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pengaduannya, selama 24 jam kepada Disnaker.

“Saya minta pekerja yang dirugikan segera datang ke Disnaker agar dapat kami tindak lanjuti,” tandasnya.  (Edu_On/nil)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak