AJI dan IJTI Usulkan Revisi HPN Warisan Orba



Doc. AJI Solo
Semarang, EdukasiOnline—Berdasarkan informasi yang didapat tim redaksi EdukasiOnline dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jum’at (9/2).  AJI bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengusulkan Hari Pers Nasional (HPN) direvisi dari 9 Februari menjadi 23 September. AJI dan IJTI adalah dua dari tiga organisasi wartawan yang diakui dan menjadi pendukung Dewan Pers. Satu lainnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, telah mengirimkan surat terkait revisi HPN ini kepada Dewan Pers pada 23 Januari lalu. “HPN sekarang, 9 Februari diambil dari hari kelahiran PWI  pada 9 Februari 1946. Regulasi pengesanan dijadikan HPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985,”ujarnya.

Organisasi Tunggal Orba

Ia menjelaskan bahwa, Presiden Soeharto (era Orde Baru) mengesahkan setelah diusulkan Dewan Pers yang waktu itu hanya memiliki organisasi wartawan tunggal, PWI, dengan ketua Dewan Pers adalah Menteri Penerangan Harmoko. “Bagi PWI maupun Dewan Pers bagaikan di bawah ketiak pemerintah,”tandasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam kutipan yang tim redaksi terima, bahwa era telah berganti, Reformasi di Indonesia telah melahirkan undang-undang pers baru, yaitu Undang-Undang Pers yang menempatkan posisi wartawan dan pers semestinya, independen dan bukan berada di bawah ketiak penguasa. “Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang disahkan pada era Presiden BJ Habibie 23 September 1999 telah menciptakan pers bebas dalam sejarah Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa organisasi wartawan tunggal PWI telah diganti dengan kebebasan wartawan mendirikan organisasi, lalu terverifikasi AJI dan IJTI di Dewan Pers. “Eh, lucunya HPN masih memakai hari kelahiran PWI yang selama Orde Baru menjadi bagian pemerintah yang ikut memberangus kebebasan pers dengan puncak peristiwa pemberedalan TEMPO, Detik, dan Editor pada 1994, Peristiwa ini pemicu lahirnya AJI,” katanya.

Ia menambahkan, perayaan HPN pasca Orba pun tak ubahnya dari zaman Orba, termasuk hari ini dirayakan di Padang. “Entah kalangan pers yang merayakan entah pemerintah. Yang pasti lembaga-lembaga pemerintah mengeluarkan uang atau dikerahkan untuk membuat program HPN. Masalah jurnalis dan pers hampir tidak dibahas, terutama pada isu kebebasan pers, independensi, kesejahteraan,” tuturnya.

Revisi menjadi 23 September

Manan menyampaikan bahwa hasil Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang sudah dua tahun diadakan Dewan Pers memiliki skor rendah pada kebebasan pers di Indonesia dari cengkeraman pemerintah daerah. “ Terutama pada ketergantungan pada apa yang disebut "pariwara pemda" di kanal berita,”ujarnya.

Manan juga berharap tahun depan HPN bisa dirayakan pada 23 September, hari kelahiran pers sebenarnya di Indonesia, yaitu pers yang independen, yang berada bukan di bawah ketiak pemerintah dari pusat hingga daerah. “HPN yang dirayakan bersama oleh kalangan pers, baik jurnalis maupun perusahaan dan juga didanai dengan patungan bersama,”harapnya.

Selain itu, ia berharap para pesertanya dari daerah masing-masing juga dengan dana sendiri, bukan meminta kepada pejabat daerah yang jelas sangat bertentangan dengan independensi dan juga berpotensi penyelewengan anggaran. “Sebagai jurnalis saya akan siap mendanai HPN masa depan seperti ini, mungkin Rp25 ribu,mungkin juga Rp500 ribu. Kalikan jika semua jurnalis sepakat dan perusahaan pers (yang sebagian sangat kaya itu) juga sepakat,”tandasnya.

Dengan begitu, ia berharap akan muncul HPN yang mandiri yang memperlihatkan sosok jurnalis dan pers independen. Pers Indonesia modern yang lepas dari bayang-bayang era otoritarianisme. “Jadi, ini pekerjaan rumah Dewan Pers untuk melanjutkan permintaan AJI dan IJTI untuk memproses pengajuan revisi kepada Presiden Jokowi,”pungkasnya. (Edu-On/Riz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak