Tingkatkan 4K; Rektor Turunkan Surat Edaran




Semarang, EdukasiOnlineRabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB Surat Edaran Nomor: B-1165/Un. 10. 0/R/HM.00/4/2017 beredar di lingkungan Kampus 2 UIN Walisongo Semarang, (26/4). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, Sekretaris Kopertais wil. X Jateng, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Bagian, Sub bagian TU Pascasarjana, Ketua DEMA, Ketua SEMA, Ketua UKM, serta Komandan SATPAM di wilayah UIN Walisongo Semarang.

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan Kampus (4K), Muhibin selaku Rektor UIN Walisongo menyampaikan beberapa hal dalam surat edarannya tersebut.

Pertama, pedagang asongan/ Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di wilayah Kampus (termasuk trotoar pintu gerbang masuk Kampus UIN Walisongo), kedua, Mahasiswa dan civitas akademika UIN Walisongo agar ikut berpartisipasi aktif demi menjaga martabat dan keindahan Kampus Universitas, dan yang ke-ketiga, Mahasiswa dan civitas akademika UIN Walisongo agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan dilarang parkir di jalan raya sekitar pintu gerbang kampus dan jalan depan koperasi Mahasiswa.

 Terakhir, surat edaran tersebut disahkan oleh Muhibin, selaku Rektor UIN Walisongo Semarang pada Selasa, 25 April 2017 lalu. (Edu_On/Wir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak