Perihal Regulasi PBAK dan Fakta yang Ada

 


Dok. LPM Edukasi

Sebuah peraturan pedoman dibentuk guna menjadi standarisasi dalam penyelenggaraan suatu bentuk kegiatan. Artinya ada panduan tertentu dalam menyelenggarakan kegiatan baik itu batas minimal maupun maksimal. Supaya tidak terjadi suatu ketimpangan, seperti dalam membuat makalah, mahasiswa diberikan pedoman tertentu. Misalnya line spacing 1.5 supaya tidak ada yang nominalnya dibawah dan diatasnya, itulah contoh standarisasi. Adapun improvisasi dalam suatu kegiatan seperti halnya makalah, yaitu isinya.

SK DIRJEN PENDIS NO.4962 Tahun 2016 berisi tentang pedoman umum pelaksanaan PBAK di PTKI seluruh Indonesia. Mengingat satu SK sebelumnya yaitu SK DIRJEN PENDIS NO.4961 Tahun 2016 berisi tentang pedoman umum organisasi mahasiswa, pada SK DIRJEN PENDIS NO.4962 Tahun 2016 ini tidak jauh juga membahas mengenai kemahasiswaan. Sebelumnya, PBAK sendiri adalah singkatan dari Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan. Adapun fungsinya terdapat dalam poin E Mendidik, membimbing, dan mengarahkan peserta untuk mengenali dan memahami sistem pendidikan di lingkungan PTKI”. Disini penulis sedikit menguraikan beberapa hal mengenai keselarasan antara panduan dan keselarasan pelaksanaan PBAK. Paling tidak ada 3 unsur utama dalam PBAK sebagaimana yang diatur, yakni panitia, peserta, dan pemantau.

Pertama, dijelaskan pada poin G no.1, struktur kepanitiaan dan syarat secara garis besar meliputi:

a.       Pelindung: Rektor/Ketua PTKI

b.      Penanggung jawab: Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.

c.       Panitia Pengarah terdiri atas unsur pimpinan PTKI, dosen, dan Ketua DEMA.

d.      Panitia pelaksana berasal dari unsur Dosen, Karyawan, dan mahasiswa. Panitia Pelaksana sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.

e.       Syarat panitia PBAK dari unsur mahasiswa:

1.      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal pada semester IV dan maksimal semester VIII.

2.      IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dibuktikan dengan menunjukkan KHS yang sah.

3.      Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada almamater.

4.      Memiliki sifat jujur, amanah, dan bertanggung jawab.

5.      Tidak pernah menerima sanksi akademik karena melanggar kode etik/tata tertib mahasiswa.

6.      Telah mengikuti dan dinyatakan lulus PBAK dengan menunjukkan sertifikat.

7.      Bersedia menaati peraturan yang berlaku di PTKI dan Tata Tertib PBAK masing-masing PTKI.

Namun kenyataannya, pada poin “e” no.1 dari panitia banyak yang masih berada pada semester 3. Nyaris seperti pada SK DIRJEN PENDIS NO.4961 Tahun 2016 mengenai PEMILWA, di sana terdapat beberapa persyaratan yang mengacu pada semester namun tidak sesuai dengan lapangan kala itu yang mengharuskan orang yang belum semesternya tapi harus maju guna meneruskan roda organisasi. Meminjam bahasa hukum pidana, secara actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang) memang bermasalah. Namun dari mens rea-nya (subjektif/sikap batin pelaku ketika melakukan pelanggaran) menunjukkan situasi dan kondisi yang mengharuskan hal tersebut dalam batas kewajaran dan mempertimbangkan maslahat. Jadi apa boleh buat. Dan di poin “e” tersebut pada ayat 2 mengenai batas minimal IPK, sebenarnya penulis tidak memiliki datanya sehingga tidak berani berkomentar. Namun, penulis seringkali tetap bergumam.

Kedua, yaitu peserta. Disebutkan di poin “D” nama dan status, pada no.2 yakni status bunyinya sbb:

“PBAK merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa baru dan mahasiswa lama yang belum mengikutinya, dan menjadi persyaratan penyelesaian studi serta persyaratan menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan.”

Hal ini mengingatkan Kita, mahasiswa UIN Walisongo tentang pentingnya sertifikat PBAK itu sendiri (pen- tapi entah dengan acaranya hahaha). Dan dijelaskan pada poin “I” no. 2(a) bahwa “Mengikuti semua kegiatan PBAK dibuktikan dengan presentasi kehadiran dari seluruh sesi kegiatan minimal 95%”; akan tetapi dari pihak birokrasi sendiri yang meminta kalau nominal absensi minimum ada di angka 70% mengingat pengolahan data mahasiswa baru belum sempurna. Yang penulis herankan di sini adalah entah ada drama apa di atas sana.

Kalau data belum siap, mengapa harus dilaksanakan PBAK? Atau, ketika PBAK direncanakan pada tanggal yang ditetapkan sekarang ini, mengapa PMB dilakukan mepet hari? Sehingga hemat penulis perlu diwajarkan bila ada ungkapan,”Dimaklumi wae, wajar cah UIN.” (Dimaklumi saja, wajar orang UIN) Kemudian, apakah hal ini dibilang melanggar peraturan? Kembali lagi pada pinjaman istilah actus reus – mens rea tadi. Tambahan juga kembali pada ungkapan wajar cah UIN tadi. Mengingat sebenarnya pedoman umum tidak seketat peraturan perundang-undangan, sehingga sebelum menyebutkan istilah actus reus – mens rea ditulis sebelumnya “meminjam istilah”. Ya, lagi-lagi tergantung pada situasi lapangan. Beberapa DEMA Fakultas pun, termasuk DEMA FITK, ada yang masih keberatan dengan angka 70% itu sendiri apabila menjadi patokan mutlak. Mengingat mahasiswa baru sebagian terjadi kendala dalam presensi yang bukan merupakan kesalahan mereka. Seperti halnya server down, belum mendapat NIM, tidak bisa login walau dengan berbagai cara, dsb. Ya dimaklumi wae, wajar cah UIN.

Tetapi ada saja yang disayangkan dari perserta sendiri. Beberapa dari mereka malah sibuk berkonten ria, berjoged, mahasiwa laki-laki nan berkumis mengenakan jilbab, mahasiswa yang mengikuti acara sambil tidur atau bahkan sambil bertelanjang dada. Yang ini selain jelas melanggar pedoman dan aturan, juga melanggar etika. Entah mereka sudah mendapatkan teguran dan atau hukuman sebagaimana diatur pada poin H kewajiban panitia no.1 yakni “Memberikan bimbingan dan arahan kepada peserta sesuai dengan tujuan PBAK” dan panitia berhak:

 1. Memberikan sanksi edukatif kepada peserta sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilaksnakan;

2. Melakukan penilaian terhadap semua perilaku dan kegiatan peserta;

sebagaimana tertera dalam hak panitia di poin “H”. Dimaklumi wae, wajar cah UIN.

Ketiga, Panitia Pemantau. Kewajiban pemantau dalam poin “H” no.1(c) sbb:

1. Melaksanakan fungsi pemantauan dengan mencatat dan melaporkan hal-hal penting selama PBAK berlangsung;

2. Berpakaian sopan, rapi, dan bersepatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Memakai tanda pengenal selama melakukan fungsi pemantauan;

4. Mencatat kegiatan dan materi apakah berlangsung sesuai dengan aturan (perincian kegiatan PBAK) yang ada;

5. Mencatat panitia dan pemateri apakah sesuai dengan jadwal dan aturan (perincian kegiatan PBAK) yang telah ditetapkan;

6. Melaporkan secara tertulis kepada Rektor/Ketua melalui Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan tentang kepuasan peserta PBAK (melalui angket);

7. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan PTKI.

Namun, ada tradisi kultural di UIN Walisongo sendiri, yakni adanya pojok aduan yang biasanya diprakarsai oleh Senat Mahasiswa (SEMA) yang tahun ini tidak ada baik dari SEMA U yang eksistensinya masih tidak jelas, juga SEMA F di FITK sendiri. Entah dengan fakultas lain. Bahkan dalam hal aduan. Kemarin (4/8), Dr. A. Arif Budiman, M.Ag selaku Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan menegur melalui panitia PBAK U mengenai online bullying.

Finally, apakah PBAK UIN Walisongo berjalan sebagaimana pedoman yang tertera di SK DIRJEN PENDIS NO.4962 Tahun 2016? Saya katakan “Iya”. Hanya ada sedikit penyesuaian pada hal-hal yang bersifat teknis. Mengenai berjalannya PBAK dan improvisasi panitia, kiranya ada liputan lain yang lebih berhak. Sekian, semoga menambah wawasan. Terimakasih.



Penulis : Izzul

Editor : Rudi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak