Omnibuslaw: Bagaimana Sikap DEMA U ?

 

Dok. DEMA PTKIN Indonesia

Semarang,  Lpmedukasi.com – Beredarnya surat perintah dari staf khusus (Sataf sus) presiden bernomor Sprint – 054/SKP-AM/11/2020 tentang pelaksanaan pertemuan terbatas dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se – Indonesia menimbulkan beragam spekulasi. Pasalnya, surat yang beredar pada Kamis (3/11) ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibuslaw. Jauh hari lalu, Presiden Jokowi telah meneken UU Ciptaker pada Senin, 2 November silam. 

"Saya sangat menyayangkan sikap ketua Dema UIN Walisongo atas kehadirannya di Istana Negara. Atas surat perintah yang ditandatangani staf sus presiden.” Kutipan  tulisan Aji, salah satu mahasiswa UIN Walisongo yang diterbitkan di laman lpmedukasi.com.

Rubaith, selaku Dema UIN Walisongo menjelaskan tentang kehadirannya atas nama Dema PTKIN se – Indonesia di Istana Negara bukan karena undangan ataupun perintah dari staf sus presiden. 

“Kalau dialog iya.  Tapi, perlu dipahami bahwa kita tidak ada undangan ataupun perintah dari Istana Negara. Kita hadir ke Istana lantaran surat tantangan dialog yang kita layangkan tertanggal 28 Oktober yang baru di acc 4 November malam. Lalu, siangnya surat itu beredar yang menyatakan bahwa surat itu untuk internal saja. Kami pun tahu surat itu dari media masa” Ujarnya ketika dimintai keterangan Via WhatsApp.

Sementara itu, proses dialog yang terjadi di dalam istana, Rubaith menyatakan murni soal tuntutan – tuntutan omnibuslaw yang dilayangkan. Selain tuntutan pelibatan publik yang terkait dalam setiap kebijakan pemerintah. Staf sus pun menanggapinya  akan meninjau dan akan menyampaikannya kepada Presiden Jokowi.

Setelah pertemuan tersebut, Dema UIN Walisongo itu pun mengaku mengambil sikap akan  tetap melakukan gerakan – gerakan  untuk terus mengawal kebijakan tersebut. Baik gerakan jalan, gerakan dialektis, maupun gerakan akademis.

Namun, ketika dimintai keterangan mengenai kosongnya konten yang menyangkut omnibuslaw di Instagram Dema UIN Walisongo serta hanya satu konten yang menyinggung omnibuslaw di akun Twitter Dema UIN Walisongo. Tidak ada jawaban dari Rubaith.

Aji menyayangkan pasifnya gerakan di sosial media. "Karena pandemi, banyak mahasiswa yang di rumah. Maka dari itu, sosial media sangat perlu untuk publikasi sikap dan gerakan dema terhadap omnibuslaw" pungkasnya.

Berikut poin-poin tuntutan-tuntutan yang dilayangkan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia, antara lain:
1. DEMA PTKIN SE-INDONESIA menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena 
kedaulatan rakyat direnggut dan berdampak pada rusaknya tatanan berbangsa dan 
bernegara.
2. DEMA PTKIN SE-INDONESIA Mempertanyakan Relevansi & Urgensi Omnibus Law 
bagi kesejahteraan Masyarakat Luas.
3. DEMA PTKIN SE-INDONESIA Menganggap UU Cipta Lapangan Kerja memiliki 
Kecacatan baik secara formil maupun materil karena proses pengesahan UU Cipta Kerja 
ini berlangsung sangat cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.
4. DEMA PTKIN-SE INDONESIA mewakili rakyat indonesia mengajak Pemerintah untuk 
Dialog secara terbuka di depan publik tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
5. DEMA PTKIN SE-INDONESIA Mengecam dan mengutuk segala bentuk tindakan 
represifitas pada massa aksi.



Penulis: Risma
Editor: Asifa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak