Kemelut Omnibus Law, dimanakah DEMA UIN Walisongo Semarang?

 

Dok. Internet

Tulisan ini adalah luapan rasa bingung saya sebagai mahasiswa terhadap sikap Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo Semarang terhadap problematik pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah di teken presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Jadi begini, beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Jumat (6/11) ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo (DEMA UIN) Walisongo Semarang, di perintahkan oleh staf khusus atau staf sus Presiden Republik Indonesia, Aminuddin Maruf untuk datang ke Istana Negara.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang ditandatangani Aminuddin pada 5 November 2020.

Dalam surat itu juga disebutkan "Memerintahkan kepada (sembilan nama) untuk menghadiri pertemuan staf khusus presiden RI bersama DEMA PTKIN Se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law."

Dengan demikian sampai sini sudah sedikit ada kejelasan tentang tujuan Rubaith, selaku ketua DEMA UIN Walisongo Semarang di perintah oleh staf sus Presiden RI adalah untuk memberikan "rekomendasi sikap terkait Omnibus Law" kepada staf sus Presiden RI.


Sikap DEMA UIN Walisongo Terhadap Omnibus Law


Saya adalah mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang hampir setiap hari membuka media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Di saat media sosial marak memberitakan tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sampai trending tagar #BatalkanOmnibusLaw dan lainnya. Serta lembaga-lembaga mahasiswa di berbagai kampus mengeluarkan sikap melalui press realease atau siaran pers, saya kok heran kenapa DEMA UIN Walisongo Semarang tidak menyatakan sikapnya terhadap Omnibus Law ini. Jangankan siaran pers, postingan media sosial akun DEMA UIN Walisongo pun tidak ada yang membincangkan tentang Omnibus Law.

Dengan begitu kebingungan saya semakin menjadi. Jadi, bagaimana sebenarnya sikap DEMA UIN Walisongo terhadap Omnibus Law ini? Disaat ramai-ramai menolak Omnibus Law, apa yang mereka lakukan selama para buruh dan mahasiswa turun ke jalan dan berdiri berdampingan menolak Omnibus Law?

Jangan-jangan, mereka sudah melupakan slogan-slogan basi yang biasa mereka agungkan untuk menarik mahasiswa baru agar menjadi aktivis kampus. "Ayo dek, ikut organisasi. Ingatlah mahasiswa itu adalah Agent of Change dan Agent of Social Control. Kamu harus ikut organisasi, mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat."

Tentu kita sadar bahwa mahasiswa lahir dari masyarakat dan menjadi bagian anggota masyarakat. Bedanya, mahasiswa dibina dan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Suatu saat nanti setelah selesai masa studinya mereka akan kembali berbaur dengan masyarakat. Maka sejatinya mahasiswa harus selalu dekat dengan rakyat. Apabila ada problem yang menyangkut rakyat, mahasiswa harus berdiri tegak membersamainya.

Sebagai lembaga kemahasiswaan terlebih tingkat Universitas, seharusnya DEMA UIN Walisongo bisa lebih tegas kembali dalam menyikapi isu-isu sosial-politik. Memaksimalkan peran dan fungsi kementerian atau bidang sosial politik lebih peka atau responsif terhadap isu-isu yang berkembang. Ditambah dengan situasi sekarang yang serba digital, lembaga mahasiswa bisa lebih masif dalam gerakan khususnya dalam media sosial. Dengan begitu, lembaga mahasiswa dapat menjadi contoh disaat mahasiswa-mahasiswa lainnya mulai apatis terhadap problematika yang merugikan rakyat.

Merawat idealisme sebagai mahasiswa juga perlu. Saya sangat menyayangkan sikap Ketua DEMA UIN Walisongo Semarang atas kehadirannya di Istana Negara atas surat perintah yang ditandatangani oleh staf sus Presiden RI. Tapi, kembali lagi saya sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang, berdasarkan pengamatan individu melalui media sosial maupun secara langsung, saya tidak tahu sama sekali bagaimana sikap DEMA UIN Walisongo Semarang terhadap Omnibus Law ini. Apakah mereka mendukung atau menolak? Entahlah.

Jika memang DEMA UIN Walisongo Semarang menolak Omnibus Law. Pertanyaannya adalah "mengapa ketua DEMA UIN Walisongo datang memenuhi undangan itu?" jawabannya entah. Sekali lagi, tidak ada sikap resmi dari DEMA UIN Walisongo Semarang terhadap Omnibus Law. Dalam kenyataannya juga setelah pertemuan dengan Stafsus Presiden RI, sampai sekarang DEMA UIN Walisongo Semarang masih diam-diam saja. Padahal, sesuai yang tertera dalam surat perintah bahwa DEMA PTKIN diminta hadir untuk menyerahkan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law. Lha, Terus apa yang direkomendasikan DEMA UIN Walisongo dalam pertemuan tersebut?.

 

 

Moh. Aji Firman (Mahasiswa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak