Mahasiswa Tuntut Keringanan UKT, Abdul Kholiq: "Sabar"

Dok. Edu/Asifa


Demak, lpmedukasi.com – Hampir satu bulan UIN Walisongo Semarang melaksanaan kuliah daring pasca beredarnya surat pemberitahuan kegiatan akademik bernomor B-202/Un.10.3/D/PP.00.9/03/2020 pada 15 Maret 2020.

Ini Merupakan kebijakan yang diambil setelah merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia. Namun, yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terlanjur dikeluarkan para mahasiswa. 

Rata – rata mahasiswa yang diwawancarai kru LPM Edukasi secara daring via whatsapp menuntut untuk diberikan cashback beberapa persen dari UKT yang telah dibayarkan.

“Saya merasa setengah rugi, soalnya dengan UKT 5.842.000.00. Saya hanya merasakan perkuliahan di dalam kelas selama sebulan lebih. Setelah itu, kuliah dilaksanakan secara daring. Toh, waktu kuliah daring sangat tidak efektif dikarenakan ada dosen yang bertindak semaunya sendiri,” Ujar Titania, mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang meminta cashback 30% dari UKTnya. 

Hal yang sama diungkapkan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, Ia merasa perkuliahan yang dijalankannya sangat tidak efektif dan memberatkan, terutama saat kegiatan praktikum.

“Kami mau ada kebijakan potongan UKT sebesar 10% untuk semester depan. Karena praktikum yang kami jalankan sangat tidak efektif serta tidak adanya bimbingan dari dosen praktikum. Selain itu, mau tidak mau kami harus membuka laboratorium dadakan di rumah dengan memanfaatkan video youtube untuk kimia dasar serta aplikasi phet simulasi untuk fisika dasar,” Pungkas mahasiswa asal Tangerang Selatan itu.

Keluhan yang sama diungkapkan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam. Ia mengaku perkuliahan yang dijalankannya juga tidak efektif. Perkuliahan daring yang dijalankannya pun memunculkan beragam konflik.

“Dalam kuliah daring, kita dituntut untuk selalu update. Sementara, ketika berada di rumah pekerjaan yang dilakukan tidak hanya mantengin handphone terus menurus. Ada pekerjaan lain untuk membantu orang tua sebagai tugas seorang anak. Namun, trouble sinyal sering menjadi momok menakutkan. Sebab, dosen tidak mau memberikan toleransi mengenai hal itu,” Papar Agung.

Selain itu, ia pun menambahkan keterangan mengenai kecemburuan sosial yang telah menimpa fakultasnya.

“Saya dengar dari para senior, sudah ada fakultas yang memberlakukan cashback. Seharusnya fakultas kami pun demikian, minimal 30% lah, toh perkuliahan di kelas hanya berjalan beberapa pertemuan saja,” Imbuhnya.

Sabar

Anggapan tersebut ditepis oleh Wakil Rektor II UIN Walisongo Semarang. Ia mengatakan tidak  ada fakultas yang membuat kebijakan sendiri mengenai potongan UKT.

“Saya yakin tidak akan terjadi. Kita setiap tahun mengadakan pertemuan di audit bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), IRJEN ( Inspektorat Jenderal Kemenag) dan KAP (Kantor Akuntan Publik). Setiap satu rupiah yang dikeluarkan terkontrol, harus ada RKA-KL (Rancangan Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga)nya. Tanpa itu, jelas akan jadi masalah di belakangnya,” Ungkap Abdul Kholiq.

Selanjutnya, mengenai potongan UKT yang diserukan semua mahasiswa. Abdul Kholiq memberikan klarifikasinya.

“Terkait dengan keuangan, termasuk UKT Mahasiswa. Semuanya diatur oleh PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMK (Peratuan Menteri Keuangan) atau aturan yang mempunyai kekuatan hukum, baik terkait penarikan maupun penggunaannya. Tidak sembarangan seperti transaksi jual beli. Satker (Satuan kerja) UIN hanya melaksanakan ketentuan tersebut. Kalau menteri mengeluarkan PMA tentang cashback, ya satker wajib melaksanakan,” Tambahnya.

Terkait pesan yang disampaikan Abdul Kholiq terhadap mahasiswa, ia hanya mengatakan untuk sabar.  


Penulis : Risma
Editor : Fadlul

1 Komentar

  1. 10%? menurut saya itu masih kurang. Selama transparansi ukt belum ada maka menurut saya 10% cashback itu belum bisa dijadikan angka patokan.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak