Dapatkan Grasi, Akhirnya Dua Petani Surokonto Bebas

Sumber : LBH Semarang

Semarang, EdukasiOnline—Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, kedua petani  Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal yang dikriminalisasi dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dan divonis dengan putusan Kasasi MA berupa pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda 10 miliar akhirnya mendapatkan grasi.

Pemberian grasi tersebut secara resmi dikabulkan pada hari Senin (13/05) , di Jakarta. Lembar tersebut bertuliskan Petikan Keputusan Presiden RI No 8/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi kepada Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, berupa penghapusan pelaksanaan sisa masa pidana yang harus dijalani dan penghapusan pidana denda.

 


Sebelumnya Kyai Aziz dan Mbah Rusmin, dua petani itu dikriminalisasi dengan tuduhan “bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah” yang diatur dalam pasal 94 (1) Huruf A, UU No.18 Tahun 2013 Tentang P3H dengan putusan Kasasi MA yaitu pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda masing-masing 10 miliar. Seperti yang diketahui, sejak (31/03) tahun 2017, dua petani tersebut telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.

Padahal dua petani tersebut bersama warga Surokonto Wetan yang berjumlah 400 Kepala Keluarga (KK), yang berprofesi sebagai petani  penggarap telah menggarap lahan terlantar sejak tahun 1972 . Lahan yang mereka garap adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumurpitu seluas kurang lebih 127 hektar yang diterlantarkan sejak tahun 1972. Kemudian secara tiba-tiba lahan tersebut dijual ke PT Semen Indonesia. 

Hingga pada tahun 2014 lahan tersebut dijadikan lahan tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani. Alhasil, lahan 127 hektar tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Warga dan LSM  Turut Berbahagia

Setelah grasi itu dikabulkan, warga Surokonto menyambut hangat kepulangan Kyai Aziz dan Mbah Rusmin. Selain masyarakat Surokonto, grasi ini memberikan angin segar bagi lembaga yang ikut terlibat dalam perjuangan panjang itu. Diantaranya, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Keuskupan Agung Semarang, Konferensi Wali Gereja Indonesia Komnas HAM, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sajogyo Institute, Pelita Semarang, Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Jaringan Gusdurian, Laskar Hijau, Komunitas Kalam Kopi, Permahi Semarang.

Sumber : LBH Semarang

Fathan selaku anggota FNKSDA juga mengungkapkan kebahagiaannya. “Alhamdulillah, merasa lega. Namun ini bukan menjadi akhir dalam perjuangan, karena soal status tanah masih rentan dikasuskan PTSI, " ujar lelaki yang pernah mendampingi kedua petani mengantarkan grasi ke Komnas HAM. 

Hasan Bisri selaku perwakilan dari Perkumpulan Petani Surokoto Wetan (PPSW) juga mengungkapkan kebahagiaannya. "Dikabulkannya grasi Kyai Nur Aziz dan Mbah Sutrisno Rusmin adalah berkah dari Allah SWT di bulan Ramadhan ini dan keluarnya mereka menjadi amunisi di segala perjuangan warga surokonto wetan kedepan” ungkap lelaki tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berjuang bersama warga selama ini.

Tuntaskan UU P3H

Sejak awal penetepan menjadi kawasan hutan ini memang cacat hukum. Warga yang selama ini menguasai lahan tersebut mempunyai hak untuk tetap menggarap lahan, yang dilakukan oleh warga Desa Surokono Wetan tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal. 

Hal ini ditegaskan oleh Zaenal Arifin selaku direktur LBH dalam keterangannya dalam press release yang disebarkan. "Grasi untuk petani Surokonto wetan, Kyai Nur Aziz dan Mbah Rusmin memang sudah sepantasnya untuk didapatkan, mengingat kedua petani tersebut adalah korban kriminalisasi dari carut marutnya konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan," jelas lelaki itu. 

Selain itu, Arifin juga menambahkan bahwa kasus ini mampu dijadikan pembelajaran untuk pemerintah, untuk memberikan ketegasan pada UU P3H. "Saya berpandangan dari kasus Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin ini juga seharusnya menjadi pengingat kepada pemerintah dan DPR untuk segera mencabut UU P3H mengingat banyak sekali pasal-pasal pemidanaan yg sangat berpotensi mengkriminalkan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” tandasnya. (Edu/On_FR)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak