Mempertanyakan Kembali Keputusan DEMA



doc. Internet



Keputusan DEMA Universitas (DEMA-U) UIN Walisongo mewajibkan mahasiswa baru untuk mengikuti dua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas patut dipertanyakan kembali. Meskipun pada dasarnya hal tersebut merupakan strategi untuk kembali menghidupkan gairah berorganisasi mahasiwa baru. Seperti yang diungkapkan petinggi DEMA dalam Kabarfrekuesi.com. Dalam berita tersebut dengan jelas dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya kebijakan itu adalah untuk nguri-nguri  UKM yang ada.

Namun, niat baik petinggi DEMA-U perlu dipertanyakan ulang. Niat baik tersebut sebenarnya untuk siapa?  Secara prinsipil ini telah melanggar kebebasan individu, yakni kemerdekaan seseorang. Mahasiswa sebagai individu utuh harus diposisikan sebagai manusia merdeka yang bebas memilih apa yang diinginkannya.

Apalagi dengan adanya kebijakan ini dan mahasiswa baru yang notabene masih takut  berpendapat sehingga memunculkan berbagai dampak. Tak jarang mahasiswa baru serampangan dalam memilih UKM. Bagi mahasiswa baru yang terpenting adalah menggugurkan kewajiban yang diintruksikan oleh DEMA-U. Padahal UKM dihadirkan untuk mengembangkan softskill yang dimiliki oleh mahasiswa. Sehingga lebih mengedepankan bakat dan minat dari mahasiswa sendiri. Bukan memilih karena terpaksa dan dipaksa.

Terlebih dengan diberlakukannya keputusan tersebut, mahasiswa baru, mau tidak mau harus menyediakan uang guna membayar biaya pendaftaran yang diterapkan oleh masing-masing UKM. Meskipun beberapa UKM ada yang menggratiskan pendaftaran dan ada juga yang tidak mewajibkan membayar secara langsung saat itu juga. Tapi tetap saja, mahasiswa baru nantinya harus menyediakan uang untuk biaya ketika sudah masuk di UKM tersebut. 
 
Semisal di kalkulasikan saja, satu UKM mewajibkan membayar 10.000, dengan adanya kebijakan ini, maka mahasiswa baru yang ketakutan, akan mengikuti UKM tersebut dan membayarnya. Taruhlah minimal 100 mahasiswa baru yang mendaftar, kemudian dikalikan dengan biaya pendaftaran 10.000. Satu hari saja, UKM akan mendapatkan uang 1 juta. Tentu bukan nominal yang sedikit, padahal ada sekitar kurang lebih 3.800 mahasiswa baru.

Pun dengan adanya keputusan ini, secara tidak langsung mematikan kaderisasi UKM yang berada di Fakultas. Karena pada dasarnya mahasiswa baru, ketika ada intruksi dari DEMA untuk mengikuti dua UKM U pasti beranggapan bahwa UKM U adalah UKM yang wajib diikuti. Sehingga mahasiswa baru berbondong-bondong mendaftarkan diri di UKM U tanpa melihat adanya UKM Fakultas.

Keputusan DEMA-U ini harus ditarik kembali, karena sangat UKM U sentris. Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat tidak adil dalam kehidupan keorganisasian mahasiswa. Dan dapat mengancam perkembangan UKM di Fakultas. 


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak