Mengapa Mahasiswa Repot-repot Membayar Pelayanan di Kampus Sendiri?


Ilustrasi. Keredaksian

Belakangan terjadi kegaduhan di sosial media mahasiswa UIN Walisongo Semarang pasca diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 680 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Peraturan terbaru itu bukan sembarang aturan dan tidak main main, sehingga membuat heboh sebagian besar mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Bagaimana tidak heboh, peraturan itu jelas merugikan mahasiswa. Lha wong apa-apa serba bayar. Tes TOEFL dan IMKA bayar, parkir bayar, pakai gedung/lahan buat kegiatan mahasiswa juga bayar. Lama-lama mungkin meludah dan kentut di dalam kampus juga bayar.

Ya begitulah kampus jika menyandang status sebagai PTN BLU, apa-apa serba bayar. Sekelumit informasi bahwa UIN Walisongo Semarang sendiri merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status pengelolaan keuangan BLU (Badan Layanan Umum). Dimana PTN BLU mengatur seluruh penerimaan non-pajak secara otonom dan dilaporkan ke Negara.

UIN Walisongo Semarang sebagai PTN BLU memiliki semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mencari "keuntungan" dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Namun apakah benar begitu?

Analisis SWOT UIN Walisongo Semarang tahun 2018, disebutkan bahwa salah satu kelemahan (Weaknesses) UIN Walisongo Semarang adalah tentang pendapatan BLU yang masih rendah. Di satu sisi UIN Walisongo Semarang juga memiliki manajemen keuangan yang baik/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbasis BLU. Lalu, UIN Walisongo Semarang menjadikan capaian predikat WTP dari BPK itu untuk meningkatkan kinerja organisasi serta penggalian berbagai alternatif usaha yang bisa meningkatkan pendapatan BLU.

Maka dari sinilah arah kebijakan UIN Walisongo Semarang tahun 2019-2023 dalam sektor keuangan berkonsentrasi pada penggalangan dana melalui sektor publik dan industri untuk meningkatkan dana investasi UIN Walisongo Semarang. Implementasinya adalah pada program dan rencana strategis, salah satunya yaitu dengan menyusun peraturan internal universitas tentang SDM, keuangan, pengelolaan aset, kerjasama, pengadaan barang dan jasa yang menunjang sebagai PTN BLU.

 

PTN BLU dan Bau-bau Komersialisasi Pendidikan

 

BLU menawarkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien. Apa yang didapatkan, tak perlu disetorkan ke kas negara. Pendapatan yang diperoleh bisa langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, BLU di perguruan tinggi yang bersifat semi otonom menunjukkan kesan negara lepas tangan dalam pengelolaan pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan. Dari sinilah jelas ada sebuah praktik bisnis yang dijalankan perguruan tinggi sebagai bagian dari instansi pemerintah. Ini terkesan paradoks dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang menjelaskan BLU dalam kegiatannya tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Bau-bau komersialisasi jelas tercium. Perguruan tinggi seakan-akan menjadi instansi di lingkungan pemerintah yang menyediakan jasa layanan pendidikan menjadi perusahaan penyedia jasa layanan publik dengan dalih menunjang kegiatan akademik.

Kekhawatiran saya sebagai mahasiswa di kampus UIN Walisongo Semarang adalah saat bergantinya status  pengelolaan keuangan UIN Walisongo menjadi BLU diiringi juga dengan kenaikkan UKT. Tanpa disadari hal itu sudah terjadi, dan setiap tahun akan tambah naik. Dari tahun 2014-2021 terjadi kenaikkan UKT yang sangat signifikan. Pantas-pantas saja jika UIN Walisongo Semarang dilabeli dengan "Kampus Mahal".

UIN Walisongo Semarang nampaknya sangat percaya diri menjadi PTN BLU. Dana hibah dari Islamic Development Bank (IsDB) dimanfaatkan untuk membangun gedung-gedung baru nan mewah, fasilitas-fasilitas kampus diperbaiki, taman-taman dipercantik dan gerbang kampus yang indah. Namun dibalik itu semua bakal tetap ada kesenjangan antara wajah dan isinya. Saat kampus terlihat mewah nan megah tetapi biaya pendidikan mahal.

Apakah bisa UIN Walisongo Semarang sebagai PTN BLU  tanpa menaikkan besaran UKT mahasiswa dan memperbaiki pelayanan pendidikan?



Oleh : M. Aji Firman 

3 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak