Belakangan terjadi kegaduhan di sosial media
mahasiswa UIN Walisongo Semarang pasca diterbitkannya Surat Keputusan Rektor
Nomor 680 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan
Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Peraturan terbaru itu
bukan sembarang aturan dan tidak main main, sehingga membuat heboh sebagian
besar mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Bagaimana tidak heboh, peraturan itu jelas merugikan
mahasiswa. Lha wong apa-apa serba
bayar. Tes TOEFL dan IMKA bayar, parkir bayar, pakai gedung/lahan buat kegiatan
mahasiswa juga bayar. Lama-lama mungkin meludah dan kentut di dalam kampus juga
bayar.
Ya begitulah kampus jika menyandang status sebagai
PTN BLU, apa-apa serba bayar. Sekelumit informasi bahwa UIN Walisongo Semarang
sendiri merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status
pengelolaan keuangan BLU (Badan Layanan Umum). Dimana PTN BLU mengatur seluruh
penerimaan non-pajak secara otonom dan dilaporkan ke Negara.
UIN Walisongo Semarang sebagai PTN BLU memiliki
semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa
yang dijual tanpa mencari "keuntungan" dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Namun apakah benar begitu?
Analisis SWOT UIN Walisongo Semarang tahun 2018,
disebutkan bahwa salah satu kelemahan (Weaknesses)
UIN Walisongo Semarang adalah tentang pendapatan BLU yang masih rendah. Di satu
sisi UIN Walisongo Semarang juga memiliki manajemen keuangan yang baik/Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) berbasis BLU. Lalu, UIN Walisongo Semarang menjadikan
capaian predikat WTP dari BPK itu untuk meningkatkan kinerja organisasi serta
penggalian berbagai alternatif usaha yang bisa meningkatkan pendapatan BLU.
Maka dari sinilah arah kebijakan UIN Walisongo
Semarang tahun 2019-2023 dalam sektor keuangan berkonsentrasi pada penggalangan
dana melalui sektor publik dan industri untuk meningkatkan dana investasi UIN
Walisongo Semarang. Implementasinya adalah pada program dan rencana strategis,
salah satunya yaitu dengan menyusun peraturan internal universitas tentang SDM,
keuangan, pengelolaan aset, kerjasama, pengadaan barang dan jasa yang menunjang
sebagai PTN BLU.
PTN BLU dan Bau-bau Komersialisasi Pendidikan
BLU menawarkan pengelolaan keuangan yang lebih
efisien. Apa yang didapatkan, tak perlu disetorkan ke kas negara. Pendapatan
yang diperoleh bisa langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Namun, BLU di perguruan tinggi yang bersifat semi otonom menunjukkan kesan
negara lepas tangan dalam pengelolaan pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa BLU dapat memungut biaya kepada
masyarakat sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan. Dari
sinilah jelas ada sebuah praktik bisnis yang dijalankan perguruan tinggi
sebagai bagian dari instansi pemerintah. Ini terkesan paradoks dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang menjelaskan BLU dalam kegiatannya tidak mengutamakan
mencari keuntungan.
Bau-bau komersialisasi jelas tercium. Perguruan
tinggi seakan-akan menjadi instansi di lingkungan pemerintah yang menyediakan
jasa layanan pendidikan menjadi perusahaan penyedia jasa layanan publik dengan
dalih menunjang kegiatan akademik.
Kekhawatiran saya sebagai mahasiswa di kampus UIN
Walisongo Semarang adalah saat bergantinya status pengelolaan keuangan UIN Walisongo menjadi
BLU diiringi juga dengan kenaikkan UKT. Tanpa disadari hal itu sudah terjadi,
dan setiap tahun akan tambah naik. Dari tahun 2014-2021 terjadi kenaikkan UKT
yang sangat signifikan. Pantas-pantas saja jika UIN Walisongo Semarang dilabeli
dengan "Kampus Mahal".
UIN Walisongo Semarang nampaknya sangat percaya diri
menjadi PTN BLU. Dana hibah dari Islamic
Development Bank (IsDB) dimanfaatkan untuk membangun gedung-gedung baru nan
mewah, fasilitas-fasilitas kampus diperbaiki, taman-taman dipercantik dan
gerbang kampus yang indah. Namun dibalik itu semua bakal tetap ada kesenjangan
antara wajah dan isinya. Saat kampus terlihat mewah nan megah tetapi biaya
pendidikan mahal.
Apakah bisa UIN Walisongo Semarang sebagai PTN
BLU tanpa menaikkan besaran UKT
mahasiswa dan memperbaiki pelayanan pendidikan?
Oleh : M. Aji Firman
Mas aji 😘
BalasHapusHaduh. Pake emot gituan lagi.
HapusNjenengan ngeten pun mas 😁👍🏼
BalasHapus