Pemilwa Semakin Dekat, Apa Kabar KPM?

 

 

Dok. Internet

Musim liburan semester ganjil akan segera habis. Artinya sebentar lagi mahasiswa akan melaksanakan kegiatan perkuliahan setelah mengambil mata kuliah sampai begadang hingga larut pagi. Kini Mahasiswa sudah siap untuk kegiatan kuliah yang kabarnya akan menggunakan sistem online kembali seperti semester ganjil lalu. Nah, mungkin selama libur pandemi banyak mahasiswa yang tidak tahu-menahu tentang perkembangan kampus kita tercinta UIN Walisongo Semarang. Dari mulai pembangunan gerbang baru kampus tiga, taman-taman kampus direnovasi, maupun kondisi lembaga mahasiswa yang terlambat untuk pergantian pengurus karena pemilwa tak kunjung dilaksanakan juga.

 

Pemilwa atau Pemilihan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang memang biasanya dilaksanakan setahun sekali pada bulan Desember. Tetapi pada kenyataannya hingga pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 belum dilaksanakan juga. Mungkin kita sudah bisa menduga-duga alasannya karena apa, yaitu masih merebaknya kasus Corona Virus Diseasae 2019 atau Covid-19. Tapi sebenarnya itu tak cocok dijadikan alasan untuk terlambatnya pelaksanaan pemilwa. Lha wong kuliah saja bisa online, masa Pemilwa tidak?

 

Ngomong-ngomong soal pemilwa, kabarnya pemilwa tahun 2020 lalu, akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021. Informasi itu dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) UIN Walisongo Semarang diakun instagram @kpmuinwalisongo. Tapi apakah informasi itu sudah cukup meluas ke seluruh mahasiswa UIN Walisongo Semarang?

 

Saya sebagai mahasiswa UIN Walisongo sekaligus kader partai mahasiswa yang mengikuti konstestasi pemilwa ini mempertanyakan apakah hari ini KPM atau Komisi Pemilihan Mahasiswa sudah melaksanakan tugasnya dengan baik? Karena saya mendengar dari beberapa kerabat bahwa KPM tahun ini tidak siap untuk melaksanakan Pemilwa. Ada juga yang mengatakan pemilwa tahun ini terkesan memaksakan. Loh, sebenarnya ada apa sih dengan KPM ini.

 

Dasar Hukum Pemilwa 2021 Tidak Jelas

 

Dari awal sosialisasi KPM tidak pernah menyinggung dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan. Sebenarnya Pemilwa tersebut itu menggunakan Undang-Undang apa? Saya rasa ini menjadi hal paling penting yang harus disosialisasikan kepada mahasiswa. Tujuannya adalah untuk memberikan pengertian bagi mahasiswa umum terlebih bagi calon-calon pemimpin yang akan mengikuti kontestasi Pemilwa ini. Sehingga hal-hal apa saja yang diperlukan bisa disiapkan jauh-jauh hari.

 

Dasar hukum ini lah yang nantinya menjadi patokan bergeraknya kegiatan Pemilwa. Bagaimana tata cara pemilihan, siapa saja yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian syarat-syarat calon ketua, dan lain-lain. Itu semua harus diatur sejak awal. Jika memang tidak ada sosialisasi tentang dasar hukum yang menjadi pijakan, maka saya pun bisa menganggap Pemilwa ini tidak sah. Karena apa? Bagaimana pun segalanya harus berlandaskan atas dasar hukum. Dan itu harus dilaporkan atau disosialisasikan secara luas kepada mahasiswa.

 

Jikalau memang Pemilwa tahun ini mengkiblat pada Undang-Undang Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemilihan Mahasiswa, itu menurut Saya pribadi tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Karena konteks Pemilwa tahun ini berbeda dengan tahun 2019. Dalam UU Mahasiswa UIN Walisongo Semarang No. 1 tahun 2019 pasal 5 ayat 1 tentang Pelaksanaan Pemilwa disebutkan bahwa “Pemilwa dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali paling akhir pada bulan Desember dengan dilaksanakan dalam dua tahap”. Sedangkan pemilwa tahun ini dilaksanakan pada bulan Februari.

 

Selain itu, desas-desus yang menyebar dari mulut ke mulut pelaksanaan Pemilwa tahun ini akan dilaksanakan secara online. Jika memang benar akan menggunakan sistem online, hal itu juga bertentangan dengan UU yang sama pada pasal 37 ayat 11 tentang pemungutan suara. Disana disebutkan bahwa “Pemberian suara untuk Ketua dan Wakil Ketua DEMA, Ketua DEMA-F, serta Ketua HMJ dilakukan dengan cara mencoblos salah satu calon dalam surat suara”. Lalu jika Pemilwa dilaksanakan secara online, hal itu tentunya tidak mungkin bisa dilakukan. Masa iya kita harus mencoblos laptop atau handphone masing-masing?

 

Sampai disini, mungkin kalian sudah paham tentang perlunya Undang-Undang sebagai dasar kegiatan. Mengingat kita hidup di Indonesia dan Indonesia adalah negara hukum, katanya.

 

Mempertanyakan Transparansi KPM

Sejak awal adanya sosialisasi Pemilwa, saya sudah menaruh kecurigaan adanya indikasi tidak transparannya KPM kepada mahasiswa. Buktinya, sampai saat ini saja belum ada aturan lebih lanjut mengenai bagaimana petunjuk dan teknis Pemilwa tahun 2021. Kemudian jika dilihat dari media sosialnya yang Cuma instagram, kalian bisa melihat sendiri betapa minimnya informasi yang diberikan kepada mahasiswa khususnya partai yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta pemilwa.

 

Padahal secara logika, di zaman yang semakin canggih ini asas kejujuran dalam pemilwa bisa menjadi poin lebih. Karena mudahnya akses informasi publik terhadap suatu lembaga akan menjadikan masyarakat lebih percaya dan antusias untuk bekerja sama. Namun, yang Saya amati dari KPM pada pemilwa kali ini membuat publik tak semakin percaya. Minimnya informasi yang dapat diakses oleh mahasiswa mengenai pemilwa bisa jadi tamparan keras untuk KPM.

 

Kegiatan-kegiatan yang sudah dilewati seperti pendaftaran partai, pendaftaran calon ketua DEMA, anggota SEMA, dan HMJ seharusnya didokumentasikan dan dilaporkan melalui media sosial. Sehingga publik bisa melihatnya secara bebas kapan dan dimana pun. Jika terus-terusan seperti ini, saya jadi tidak yakin pemilwa nanti banyak yang berpartisipasi. Apalagi pemilwa online, bayangan Saya pribadi bakal mudah tapi ribet. Jadi, apa usaha yang kalian lakukan, wahai pengurus KPM yang terhormat? 


Moh. Aji Firman (Mahasiswa)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak