Semarang, EdukasiOnline—Berdasarkan nota keberatan yang
dilayangkan oleh mandataris Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) No.
001/A/DEMA-U/1/2018 terkait dengan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kampus, rupanya pihak Birokrasi tak kunjung memberikan jawaban. Hingga
akhirnya, ratusan mahasiswa atas nama Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW)
mengadakan demontrasi pada Jum’at (12/1) di depan gedung Rektorat Kampus I UIN
Walisongo Semarang. Hasil keputusan untuk mengadakan aksi demonstrasi ini
didasarkan pada jumpa pers yang dilakukan oleh seluruh KBMW pada Rabu sore
lalu, (10/1).
Aksi demonstrasi dimulai pada pukul 08.00 WIB di samping Gedung
Audit 2 Kampus 3. Mereka memblokade jalan dari kampus 3 sampai kampus 1 UIN
Walisongo. Ahmad Sylvan Prayogi, selaku koordinator lapangan menyatakan bahwa
aksi yang diikuti oleh sekitar 180 mahasiswa tersebut berjalan lancar dan tertib.
“Aksi lancar, ada 180 massa yang mengikuti aksi ini,” ujar mahasiswa jurusan
Pendidikan Bahasa Arab (PBA) semester 7 tersebut.
Aksi yang berlangsung sekitar 3 jam ini akhirnya membuahkan hasil
berupa empat catatan penting. Pihak birokrasi memberikan nota jawaban yang dibacakan oleh Wakil Rektor III,
Suparman Syukur di depan ratusan mahasiswa demonstran.
Keempat poin tersebut adalah: Pertama, semua mahasiswa tetap melaporkan (pendataan ) secara online tentang kepesertaan JKN, apakah sudah memiliki JKN/ belum sesuai dengan pengumuman yang telah di upload dilaman www.walisongo.ac.id. Kedua, merubah klausal pada pernyataan mahasiswa yang belum memiliki JKN, yaitu: menghilangkan kalimat: "dalam kurun waktu 6 bulan sejak 2 Februari 2018”. Sehingga tidak ada batasan mengurus kepesertaan JKN. Ketiga, pemberlakuan status wajib kepesertaan JKN diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018, dan tidak masuk dalam menu akademik ( terpisah).
Keempat poin tersebut adalah: Pertama, semua mahasiswa tetap melaporkan (pendataan ) secara online tentang kepesertaan JKN, apakah sudah memiliki JKN/ belum sesuai dengan pengumuman yang telah di upload dilaman www.walisongo.ac.id. Kedua, merubah klausal pada pernyataan mahasiswa yang belum memiliki JKN, yaitu: menghilangkan kalimat: "dalam kurun waktu 6 bulan sejak 2 Februari 2018”. Sehingga tidak ada batasan mengurus kepesertaan JKN. Ketiga, pemberlakuan status wajib kepesertaan JKN diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018, dan tidak masuk dalam menu akademik ( terpisah).
Poin terakhir, penempatan poin 2 dan 3 diberlakukan mulai hari
senin, 15 Januari 2018. (Edu_On/ Tim)
Nota jawaban yang dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah pihak birokrasi. |
Tags
Berita