Semarang, lpmedukasi.com - Ratusan warga Jawa Tengah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang pada Senin (8/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Laut Sedunia. Aksi ini melibatkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama berbagai aliansi petani dan nelayan dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Massa menyoroti
berbagai kebijakan dan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan serta
merugikan masyarakat pesisir dan pedesaan. Mereka menuntut pemerintah daerah
menghentikan sejumlah proyek yang dianggap berdampak buruk terhadap ekosistem
serta ruang hidup masyarakat.
Menurut
keterangan, Adib Saifin Lukman salah satu anggota dari KIARA Indonesia,
terdapat 10 tuntutan yang dibawa oleh aliansi massa pada aksi tersebut:
- Penutupan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cilacap
- Penghentian
ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng, Wonosobo
- Reforma
agraria dan rekonstruksi lahan pertanian
- Penolakan
proyek Giant Sea Wall
- Penghentian
kriminalisasi pejuang lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penghentian
ekspansi tambang galian C
- Perbaikan
pengelolaan sampah
- Penataan
ulang tata ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah
- Implementasi
Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan dan
pembudi daya ikan
- Penolakan penambangan pasir laut
Ia menambahkan, pihaknya berharap gubernur dapat mendengarkan aspirasi para peserta aksi, memberikan intervensi, serta mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan menindak pelaku perusakan lingkungan.
Sementara itu,
Liswati, Salah satu warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Jepara,
menyoroti tambang galian C yang menurutnya mengancam sumber air dan permukiman
warga. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti keluhan warga yang sudah
berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
"Saya berharap semoga aksi ini segera menuaikan hasil, sudah hampir 2 tahun perusakan akibat tambang di desa Sumberrejo dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah," ungkapnya.
