Tahap Pembentukan Sistem, UPZ Bagikan Bantuan UKT Melalui Fakultas

 

Dok. Risma

“UIN Walisongo Semarang menyalurkan dana zakat ke-dua kepada mahasiswanya dalam bentuk bantuan UKT  selama periode Oktober 2020 hingga April 2021. Namun, tidak semua mahasiswa dapat menerimanya, hanya beberapa saja.”


Semarang, lpmedukasi.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang meluncurkan surat bernomor 15/UPZ.UIN.WS/10/2020 yang berisi tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Walisongo Semarang akan menyalurkan zakat kepada mahasiswa UIN Walisongo Semarang dalam bentuk Bantuan Uang Kuliah Tunggal (BUKT).


Surat yang tertulis pada tanggal (2/10) meminta setiap Fakultas sebagai sarana rekruitmen mahasiswa untuk mendaftarkan dirinya. Keterangan mengenai teknis spesifik seperti bagaimana cara pengumpulan berkasnya, tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Mahasiswa dituntut untuk berkoordinasi dengan perwakilan UPZ pada masing – masing Fakultas. 


Pada rekruitmen yang pertama, Pihak UPZ tidak menyebarluaskan Informasi karena waktunya yang mepet, sehingga melibatkan perwakilan dari masing-masing fakultas.

"Karena masih dalam tahap pembentukan sistem, jadi kami masih mempercayakan  mekanismenya pada fakultas.” Ujar Ja’far Baehaqi selaku ketua UPZ UIN Walisongo ketika ditemui di kantornya.


 Baru tahun ini pihaknya ditugasi untuk menjadi pengelola UPZ. Sebetulnya pembentukan UPZ sudah dilakuakan di akhir 2018. Namun waktu pembentukan program kerja terkendala karena adanya pergantian kepemimpinan dari pihak Universitas. 

Ketika menghimpunan zakat pihaknya perlu berkoordinasi dengan universitas walaupun SK mereka dari BAZNAS (Badan Zakat Nasional). 

"Karena waktunya mepet akhirnya,  melibatkan anggota yang ada di setiap fakultas."


Menurut Ahmad Maghfurin, selaku perwakilan UPZ Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) ketika dimintai keterangan mengenai seperti apa sistem pengajuan berkasnya. Dia mengatakan bahwa pengajuan berkas yang menjadi syarat lolos seleksi dikirimkan melalui via online. Caranya dengan menghubungi Ketua Jurusan (Kajur) masing – masing.


“Lapor saja ke Kajur masing – masing,  Kajur yang nilai, serta kajur merekomendasikan mahasiswanya.” Tuturnya melalui via WhatsApp. 


Sementara, mengenai sedikitnya mahasiswa yang dapat lolos di setiap Fakultas dengan estimasi 15 orang ditambah 2 orang sebagai cadangan. Ini tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang mencapai ribuan di setiap Fakultas. 


Maghfurin menambahkan,

"Ini adalah bantuan zakat. Jadi, akan dipilih mahasiswa yang paling membutuhkan". Hal tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan ketua UPZ UIN Walisongo yang memberikan keterangan, bahwa dana yang dihimpun UPZ tidak akan cukup bila dibagikan dengan banyak kuota. Sebab, dana itu dihimpun dari para pegawai PNS golongan 2, 3 dan 4 UIN Walisongo sebanyak 2,5 % dari gaji pokok.


Ketika ketua UPZ ditanya penulis  mengenai apakah BUKT melalui dana UPZ akan berlangsung terus menerus,  pihaknya tidak memberi jawaban kepastian.


Berikut poin – poin  ketentuan dalam dalam pelaksanaan BUKT melalui UPZ, antara lain:


1. Kuota tiap fakultas sebanyak 15 orang ditambah 2 orang sebagai cadangan dengan kriteria dan rincian:

a. UKT Rp.400.000,- s/d Rp.1.150.000,- 3 (tiga) orang; 

b. UKT Rp.1.200.000,- s/d Rp.2.500.000,- 5 (lima) orang; 

c. UKT Rp.2.600.000,- s/d Rp.4.000.000,- 4 (empat) orang; 

d. UKT Rp.4.100.000,- s/d ke atas,- 3 (tiga) orang. 


2. Tahapan rekuitmen : 

a. Sosialisasi 5 s/d 9 Oktober 2020 

b. Rekruitmen di fakultas 12 s/d 23 Oktober 2020 

c. Pengiriman calon penerima BUKT 26 s/d 28 Oktober 2020 

d. Penetapan penerima BUKT oleh UPZ 2 s/d 6 Nopember 2020 


3. Dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon penerima BUKT: 

a. Form pendaftaran; 

b. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat; 

c. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan/beasiswa dari pihak mana pun;

d. Copy KTM; 

e. Copy buku rekening atas nama sendiri; 


4. Pencairan bantuan dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut: 

a. Tahap pertama Minggu IV Desember 2020 

b. Tahap kedua Minggu IV Pebruari 2021 

c. Tahap ketiga Minggu IV April 2021. 


5. Dalam melakukan rekrutmen sebagaimana dimaksud mohon kiranya berkoordinasi dengan perwakilan UPZ pada masing-masing Fakultas sebagai berikut : 

a. Fakultas Dakwah dan Komunikasi : H. Abdul Sattar, M.Ag. 

b. Fakultas Syari’ah dan Hukum : Ngaseri, S.Ag 

c. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan : Dr. H. Ahmad Maghfurin, M.Ag. MA 

d. Fakultas Ushuluddin dan Humaniora : H. Sukendar, MA., PhD. 

e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam : Drs. Saekhu, M.H. 

f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : H. Amin Farih, M.Ag. 

g. Fakultas Psikologi dan Kesehatan : Nikmah Rochmawati, M.Si. 

h. Fakultas Sains dan Teknologi : Drs.H. Achmad Hasmy Hashona, MA

Penulis: Risma 19

Editor: Asifa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak